Mendagri: Pers Asing Bebas Tapi Harus Ikuti Prosedur
Kamis, 27 Agustus 2015 | 13:53 WIB
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menepis kritik terhadap dirinya yang mengeluarkan aturan terkait prosedur pemberian izin bagi pers asing yang beroperasi di Indonesia.
Kata Mendagri Tjahjo, pada prinsipnya, pers asing bebas meliput setiap kegiatan atau melakukan kunjungan keliling wilayah Indonesia.
"Prinsipnya bebas tetapi prosedur harus diikuti," tegas Tjahjo, Kamis (27/6).
Dia menegaskan bahwa aturan dibuat, namun sang pekerja pers asing tak mungkin diikuti kemana pun dia pergi melaksanakan tugasnya. Kata dia, Indonesia adalah negara ramah dan bebas, dan pers asing akan sama diperlakukan dengan pers dalam negeri yang bebas menulis atau melaksanakan tugasnya.
"Kemendagri juga meminta pejabat Kemendagri dan Pemda di daerah harus terbuka kepada pers Indonesia maupun pers Asing untuk dapat menjelaskan apa yang dipertanyakan," kata Tjahjo.
"Ini political will pemerintah Indonesia. Ibu Menlu juga memberikan kebijakan peluang tersebut dengan terbuka, tapi ada prosedurnya yang sebenarnya simpel dan tidak akan berbelit," kata dia.
Sementara terkait pernyataan tertulis seorang bawahannya terkait isu itu, Tjahjo mengatakan bahwa aparat Kemdagri sudah melaksanakan fungsinya sesuai aturan. Sang pejabat terkait dinilai sudah melakukan koordinasi demi menjaga stabilitas nasional dan daerah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




