Wanita Penganiaya PRT Hingga Tewas Divonis 17 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2015 | 21:02 WIB
AS
B
Penulis: Arnold H Sianturi | Editor: B1
Ilustrasi pengadilan.
Ilustrasi pengadilan. (behindthegospel.com)

Medan - Dalam sidangnya yang digelar hari ini, Kamis (27/8), Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis hukuman 17 tahun penjara kepada Bibi Randika, istri Samsul Rahman Anwar, terdakwa kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) asal Pulau Jawa, hingga tewas.

Ketua Majelis Hakim, Ahmad Solihin, menyatakan, vonis tersebut dijatuhkan mengingat terdakwa secara sah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang.

Selain itu, Bibi Randika dinilai melanggar Pasal 44 ayat 3 dan ayat 1 UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Terdakwa juga dijerat Pasal 338 jo pasal 55 KUHPidana tentang Pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian," kata Ahmad.

Selain vonis 17 tahun penjara, Bibi Randika juga diganjar denda sebesar Rp 25 juta. "Jika denda itu tidak dibayar, maka hukuman penjara ditambah 3 bulan," terang Ahmad.

Menanggapi vonis tersebut, Bibi Randika belum mengajukan keberatan. Ia hanya tertunduk dan diam ketika majelis hakim meminta tanggapan dirinya perihal keputusan pengadilan tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon