Tukang Ojek Diduga Lakukan Pelecehan Seks kepada 8 Anak Dibekuk

Senin, 7 September 2015 | 12:43 WIB
CF
B
Penulis: Carlos Roy Fajarta | Editor: B1
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi menunjukkan tersangka pelaku pelecehan terhadap anak di bawah umur (Pedophilia) yang sudah mencabuli 8 anak di Markas Polres Metro Jakarta Utara, 7 September 2015.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi menunjukkan tersangka pelaku pelecehan terhadap anak di bawah umur (Pedophilia) yang sudah mencabuli 8 anak di Markas Polres Metro Jakarta Utara, 7 September 2015. (Suara Pembaruan/Carlos Roy Fajarta)

Jakarta - Seorang tukang ojek IS (46) yang biasa mangkal di depan Musala Al Barkah, Jalan Pejuang IV, RT Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, diciduk oleh polisi, Rabu (2/9). Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 8 orang anak di bawah umur.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes‎ Pol Susetio Cahyadi mengatakan, aksi pelaku sudah dilakukan selama sebulan terakhir dengan membujuk rayu anak-anak yang sering ia temui saat sedang menunggu penumpang.

"‎Awal mula aksi pelaku terungkap saat seorang saksi (ANS) melihat perbuatan pelaku sedang memegang alat kelamin korban (BS, 12 tahun), kemudian saksi itu melaporkan ke ibu korban (SRH)," ujar Susetio, di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Senin (7/9).

Setelah mendengar kabar bahwa anaknya menjadi korban pelecehan, SRH langsung melapor ke Polsek Kelapa Gading. Anggota kepolisian langsung melakukan penangkapan, Rabu (2/9), pukul 22.00 WIB.

"Menurut pengakuan dari pelaku, ia memberikan iming-iming uang sebesar Rp 5.000 kepada setiap anak yang menjadi korban, kemudian meminta korban untuk melakukan sesuatu yang diinginkan pelaku untuk kepuasan seksualnya," ujar Susetio.

Salah satu korban, FRH (13), sempat disodomi pelaku pada Juli 2014.

Lebih lanjut, Susetio mengungkapkan, pelaku memiliki indikasi kelainan, seperti memiliki ketertarikan kepada anak kecil. Pelaku pernah mengalami pelecehan‎ seksual saat ia masih berusia 3 tahun.

Pelaku diketahui sudah melakukan pelecehan pada 8 anak yang rata-rata masih bersekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), yakni: BS (12), MMD (17), RR (15), RN (14), MIS (15), NSH (11), NK (13), FRH (13).

Barang bukti yang diamankan kepolisian yakni satu buah celana pendek berwarna hijau, satu buah celana dalam berwarna abu-abu, satu kaos dalam warna putih, tiga buah karpet.

"Ada 8 anak yang sudah kami BAP, sedangkan dua anak lainnya masih kami akan periksa esok, ke-8 nya sudah kami minta untuk melakukan visum dan hasil visumnya sudah kami bawa ke Puslabfor Mabes Polri," katanya.

‎Sedangkan saksi-saksi yang mengetahui dan melaporkan aksi pelaku, yakni SRH, ANS, MRN.

"Kami minta kepada orang tua untuk meningkatkan kualitas komunikasi dengan anak mereka, apabila anaknya sudah pulang dari kegiatannya di luar rumah jangan lupa menanyakan kegiatannya hari ini," ujarnya.

Atas perbuatannya, IS diancam dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak‎ yang merupakan pembaharuan dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman pidana penjara antara 5-15 tahun, dan denda dengan nominal Rp 5-15 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon