Berkas Tukang Ojek Paedofil di Kelapa Gading Akan Diserahkan Ke Kejari

Jumat, 11 September 2015 | 16:59 WIB
CF
B
Penulis: Carlos Roy Fajarta | Editor: B1
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi menunjukkan tersangka pelaku pelecehan terhadap anak di bawah umur (Pedophilia) yang sudah mencabuli 8 anak di Markas Polres Metro Jakarta Utara, 7 September 2015.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi menunjukkan tersangka pelaku pelecehan terhadap anak di bawah umur (Pedophilia) yang sudah mencabuli 8 anak di Markas Polres Metro Jakarta Utara, 7 September 2015. (Suara Pembaruan/Carlos Roy Fajarta)

Jakarta - Polres Metro Jakarta Utara akan segera menyerahkan berkas kasus Syanwani (46) alias Iwan yang telah melakukan pelecehan seksual anak di bawah umur (paedofilia) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

Namun demikian terdapat perbedaan jumlah korban antara data yang diungkap oleh Polres Metro Jakarta Utara dengan data yang dikeluarkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Susetio Cahyadi, mengatakan hingga saat ini jumlah anak yang menjadi korban pelecehan Iwan yakni sebanyak 20 orang, bukan seperti yang ia ungkapkan sebelumnya yakni sebanyak 26 orang.

"Sebanyak 26 itu data dari KPAI dan bukan data dari saya, kalau dari kami ada 20 korban, dan hingga sampai saat ini belum bertambah jumlahnya," ujar Susetio, Jumat (11/9) siang.

Susetio menampik bahwa dirinya berpatokan data dari KPAI, dan mengaku bahwa pihaknya lah yang berhak menentukan jumlah korban berdasarkan hasil BAP para penyidiknya.

"Mereka (KPAI) yang harusnya menyesuaikan data dengan kita, karena kita yang melakukan penyelidikan dan bukan mereka," kata Susetio dengan nada gusar.

Sedangkan terkait hasil penyelidikan kasus Iwan, Susetio mengaku berkas penyelidikan akan secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat.

"Kita tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari labfor dan menyerahkan bukti-bukti pelengkap sehingga kasus ini bisa segera P21 dan disidangkan," tutupnya.

Sementara itu, ‎Sekjen KPAI, Erlinda, mengatakan, ketidakcocokan data itu karena ada keluarga korban yang batal melapor ke Polres Metro Jakarta Utara.

"Kasus seperti inikan memang sensitif, jadi ya mungkin keluarga korban lebih memilih tidak jadi melaporkan karena takut malah anaknya mengalami trauma lebih mendalam," ujar Erlinda.

Erlinda mengaku tak mempermasalahkan perbedaan jumlah korban itu, karena menurutnya, selama anak korban yang mengakui mendapat pelecehan, maka secara tidak langsung jumlah korban sudah bertambah.

"Kita sekarang masih melakukan pemulihan kepada anak-anak tersebut di safe house, dari situ nanti akan terlihat seberapa jauh tingkatan trauma pada anak itu, karena setiap anak pasti memiliki tingkatan trauma yang berbeda," lanjut Erlinda.

‎Menurutnya, tahapan penyembuhan trauma pada anak sangat berpengaruh terhadap seberapa jauh ia mengalami pelecehan, frekuensi dilakukan pelecehan, dan dukungan dari keluarga untuk mempercepat kesembuhan anak.

‎"Kita juga bisa meminta dari Kementrian Sosial untuk memberikan bantuan tunai bersyarat bagi keluarga korban yang memang berhak untuk dibantu, sedangkan untuk proses penyembuhan anak itu nanti ditanggung negara," tambah Erlinda.

Lebih lanjut, Erlinda mengaku dengan fenomena bertambahnya kasus pedofilia di Indonesia, maka sudah saatnya dilakukan pemberatan hukuman kepada para predator anak dengan yakni dengan memberikan sanksi kebiri yang diatur melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Kalau tidak seperti itu maka pelaku pelecehan tidak akan pernah kapok, selain itu perbaikan pada Pasal 80 dan 82 UU Perlindungan Anak juga perlu diperberat ancaman hukumannya dari maksimal 15 tahun menjadi seumur hidup," tutupnya.‎

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon