Wapres Ingatkan Anggota DPR untuk Berhemat

Kamis, 17 September 2015 | 19:17 WIB
B
YD
Penulis: BeritaSatu | Editor: YUD
Wakil Presiden Jusuf Kalla
Wakil Presiden Jusuf Kalla (Antara/Novrian Arbi)

Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) kembali mengatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 belum diputuskan bersama antara DPR dan pemerintah.

Oleh karena itu, belum ada keputusan yang berisi kenaikan tunjangan 560 anggota dewan.

"Harus naik dengan APBN. Kan APBN (2016) belum diputuskan," kata JK yang ditemui di kantor Wapres, Jakarta, Kamis (17/9).

Bahkan, sebaliknya, JK mengatakan bahwa di tengah pelemahan ekonomi seharusnya lebih berhemat dalam menggunakan uang negara.

"Kita semua harus dalam konteks memahami bahwa ekonomi kita tak semudah lalu. Biar kita sama-sama hemat lah," ungkap JK.

Padahal, Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, Achmad Dimyati Natakusumah telah mengatakan bahwa kenaikan tunjangan anggota DPR sudah dapat cair bulan depan. Sebagaimana, disetujui dalam APBN Perubahan 2015.

Bahkan, Dimyati mengungkapkan bahwa Menteri Keuangan juga sudah menandatangani Surat Menteri Keuangan perihal kenaikan tunjangan tersebut, per tanggal 9 Juli 2015.

Meskipun, diakuinya, kenaikan tunjangan untuk Rancangan APBN 2016 belum ada.

Berdasarkan data Centre For Budget Analysis (CBA), daftar usulan tunjangan itu adalah sebagai berikut;

1. Tunjangan kehormatan untuk:
a). ketua badan/komisi sesuai Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 hanya sebesar Rp 6,6 juta, dan akan diusulkan menjadi Rp 11,1 juta;
b). Untuk wakil ketua. Dari Rp6,4 juta menjadi Rp 10,7 juta, dan anggota dari Rp 5,5 juta menjadi Rp 9,3 juta.

2. Tunjangan komunikasi intensif untuk:
a). Ketua badan/komisi Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 dari Rp 16,4 juta akan diusulkan menjadi Rp 18,7 juta.
b). Wakil ketua dari Rp 16 juta akan menjadi Rp 18,1 juta,
c). Anggota dari Rp 15,5 juta menjadi Rp 15,6 juta.

3. Tunjangan peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran untuk:
a). Ketua komisi/badan sesuai Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 sebesar Rp 5,2 juta akan menjadi Rp 7 juta.
b). Wakil ketua komisi atau badan, dari Rp 4,5 juta akan menjadi Rp 6 juta.
c). Anggota DPR dari Rp 3,7 juta menjadi Rp 5 juta.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon