Salim Kancil Juga Petani yang Sawahnya Rusak karena Tambang Ilegal

Senin, 5 Oktober 2015 | 15:37 WIB
MS
JS
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: JAS
Pegiat lingkungan yang tergabung dalam Tunggal Roso melakukan aksi solidaritas terhadap kasus pembunuhan petani penolak tambang pasir Lumajang bernama Salim Kancil di depan Balaikota Malang, Jawa Timur, 29 September 2015.
Pegiat lingkungan yang tergabung dalam Tunggal Roso melakukan aksi solidaritas terhadap kasus pembunuhan petani penolak tambang pasir Lumajang bernama Salim Kancil di depan Balaikota Malang, Jawa Timur, 29 September 2015. (Antara/Ari Bowo Sucipto)

Jakarta - Komisi III DPR RI sudah melakukan kunjungan ke Lumajang, Jawa Timur, terkait penyelidikan kekerasan yang berujung kematian aktivis Salim Kancil dan Tosan, diduga terkait penambangan ilegal di wilayah itu.

Menurut Anggota Komisi III DPR RI, Asrul Sani, dari hasil kunjungan, pihaknya menemukan bahwa Salim Kancil berjuang memprotes tambang ilegal itu karena sudah merusak mata pencahariannya.

"Pak Kancil bukan hanya sekedar aktivis yang hendak menyelamatkan lingkungan pantai di desanya saja. Melainkan juga seorang pemilik sawah yang sudah hancur dan tidak bisa ditanami lagi akibat penambangan pasir liar yang dilakukan oleh kepala desa dan kelompoknya yang dikenal sebagai Tim 12," ujar Arsul, Senin (5/10).

DPR juga menemukan dugaan kuat adanya pembiaran atau setidaknya sikap kurang responsif dari aparat kepolisian, khususnya Polres Lumajang. Terbukti, aparat tidak menangani sungguh-sungguh tentang ancaman yang diterima kelompok Salim Kancil dan Tosan, yang sebenarnya sudah membuat laporan.

Selain itu, ditemukan juga kesan kuat bahwa jajaran pemda setempat juga membiarkan penambangan liar itu berlangsung terus.

Atas hal itu, Komisi III DPR meminta Kepolisian RI tak hanya mengusut kasus pembunuhan dan penganiayaan, tapi juga perusakan lingkungan hidup akibat illegal mining (penambangan ilegal). "Selain itu, perlu juga mengembangkan penyidikan ke arah pencucian uang untuk mengetahui kemana saja aliran uang dari Haryono, kepala desa setempat," kata politikus PPP itu.

Dilanjutkannya, ada kecurigaan bahwa Haryono bisa leluasa melakukan penambangan pasir liar dalam skala masif karena membagi hasil kegiatan penambangan liarnya dengan pihak-pihak tertentu. "Karena itu Haryono perlu disidik apakah menyuap pihak-pihak tersebut. Apabila Haryono mau membuka aliran dananya, maka kalau perlu dia diberikan status justice collaborator," papar Asrul.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon