Panja Asap Dibentuk Demi Hindarkan "Government Crime"
Selasa, 6 Oktober 2015 | 16:18 WIB
Jakarta - Keputusan Komisi II DPR RI membentuk Panja Asap adalah demi mengingatkan Pemerintah agar tak menunggu masyarakat mati karena terkena paparan asap secara terus menerus.
"Kalau itu yang terjadi, akan ada isu bahwa pemerintah sudah melakukan goverment crime," tegas Rufinus Hutauruk, Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Hanura, Selasa (6/10).
Kata dia, Pemerintah sebenarnya tinggal mengkoordinasikan gerak pemadaman yang dibiayai pengusaha-pengusaha yang sudah ditangkap karena membakar hutan.
"Mereka yang mulai, harus mereka yang akhiri. Bagaimana biayanya, mereka yang tanggung jawab, Pemerintah mengkordinasikan," kata dia.
Lebih jauh, Rufinus mengatakan ada kemungkinan Panja itu diperlebar lagi cakupannya menjadi Pansus yang bersifat lintas Komisi. Misalnya, bisa saja Komisi III DPR yang menangani isu hukum dilibatkan.
"Kalau yang ditangkap tidak jelas di Kepolisian, bisa kita minta Komisi III DPR mengungkap," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




