Panja Asap Dibentuk Demi Hindarkan "Government Crime"

Selasa, 6 Oktober 2015 | 16:18 WIB
MS
FH
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: FER
Ilustrasi kebakaran lahan
Ilustrasi kebakaran lahan (Antara/Nova Wahyudi)

Jakarta - Keputusan Komisi II DPR RI membentuk Panja Asap adalah demi mengingatkan Pemerintah agar tak menunggu masyarakat mati karena terkena paparan asap secara terus menerus.

"Kalau itu yang terjadi, akan ada isu bahwa pemerintah sudah melakukan goverment crime," tegas Rufinus Hutauruk, Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Hanura, Selasa (6/10).

Kata dia, Pemerintah sebenarnya tinggal mengkoordinasikan gerak pemadaman yang dibiayai pengusaha-pengusaha yang sudah ditangkap karena membakar hutan.

"Mereka yang mulai, harus mereka yang akhiri. Bagaimana biayanya, mereka yang tanggung jawab, Pemerintah mengkordinasikan," kata dia.

Lebih jauh, Rufinus mengatakan ada kemungkinan Panja itu diperlebar lagi cakupannya menjadi Pansus yang bersifat lintas Komisi. Misalnya, bisa saja Komisi III DPR yang menangani isu hukum dilibatkan.

"Kalau yang ditangkap tidak jelas di Kepolisian, bisa kita minta Komisi III DPR mengungkap," tandasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon