Korban Aviastar Dapat Santunan Rp 50 Juta

Selasa, 6 Oktober 2015 | 23:13 WIB
MS
B
Penulis: M Kiblat Said | Editor: B1
Keluarga korban Aviastar menyaksikan penyerahan jenazah dari Basarnas kepada Polda Sulselbar di Pangkalan Udara Sultan Hasanuddin Makassar di Maros, Selasa 6 Oktober 2015.
Keluarga korban Aviastar menyaksikan penyerahan jenazah dari Basarnas kepada Polda Sulselbar di Pangkalan Udara Sultan Hasanuddin Makassar di Maros, Selasa 6 Oktober 2015. (Suara Pembaruan/M Kiblat Said /M Kiblat Said )

Makassar - Asuransi Jaha Raharja akan segera membayarkan santunan kepada ahli waris korban pesawat Aviastar, setiap korban mendapatkan Rp 50 juta.

"Korban pesawat Aviastar ini akan kami berikan santunan, masing-masing sebesar Rp 50 juta dan santunan itu segera dibayarkan," ujar M Evert Yulianto, Kepala Cabang Asuransi Jasa Raharja yang hadir saat penyerahan jenazah di Pangkalan Udara Sultan Hasanuddin, Makssar di Maros, Selasa (6/10).

Mengenai persyaratan administrasi untuk mendapatkan santunan itu sudah lengkap karena petugas Jasa Raharja telah bekerja cepat, mendatangi masing-masing ahli waris korban.

10 korban pesawat Aviastar DHC6/PK-BRM dengan nomor penerbangan MV 7503, itu adalah Pilot Capt Iri Afriadi, Co Pilot Yudhistira dan teknisi Soekris Winarto, tujuh penumpang, masing-masing Nurul Fatimah Muhajir dua orang bayi Afif dan Raya, Lisa Falentin, Riza Arman, M Nasir, Sakhi Arqam, dan M Natsir.

"Jasa Raharja sudah siap membayar santunan itu dan akan ditransfer langsung ke rekening ahli warisnya, tinggal tunggu koordinasi dengan pihak terkait mengenai hasil pemeriksaan korban," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon