Jasa Raharja Santuni Korban Aviastar Rp 500 Juta

Rabu, 7 Oktober 2015 | 09:43 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Keluarga korban Aviastar menyaksikan penyerahan jenazah dari Basarnas kepada Polda Sulselbar di Pangkalan Udara Sultan Hasanuddin Makassar di Maros, Selasa 6 Oktober 2015.
Keluarga korban Aviastar menyaksikan penyerahan jenazah dari Basarnas kepada Polda Sulselbar di Pangkalan Udara Sultan Hasanuddin Makassar di Maros, Selasa 6 Oktober 2015. (Suara Pembaruan/M Kiblat Said /M Kiblat Said )

Makassar - PT Jasa Raharja Persero Sulawesi Selatan (Sulsel) akan memberikan santunan Rp 500 juta kepada 10 korban pesawat Aviastar yang jatuh di pegunungan Pajaja, Dusun Gamaru, Desa Ulu Salu, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Jumat (2/10).

"Sesuai dengan aturan kecelakaan, Jasa Raharja akan memberikan santunan satu korban senilai Rp 50juta, dengan jumlah korban sepuluh orang," kata Kepala Jasa Raharja Sulsel, M Evert Yukianto di Makassar, Rabu (7/10).

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 36 dan 37/PMK.010/2008 tentang kecelakaan lalu lintas, apabila korban meninggal dunia darat atau laut diberikan santunan sebesar Rp 25 juta, sedangkan untuk udara sebesar Rp 50 juta.

"Santunan korban akan kami bayarkan melalui rekening kepada masing-masing ahli waris, tidak ada pembayaran tunai untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan," katanya kepada wartawan.

Saat ditanya kapan pembayaran santunan tersebut itu diberikan kepada ahli waris, Evert menjawab, secepat mungkin, agar bisa meringankan beban pihak keluarga korban.

"Secepat mungkin, apabila sudah diketahui hasil identifikasi di Rumah Sakit Bayangkara, atau ada dokumen penting atau identitas resmi ahli waris keluarga korban yang bisa ditunjukkan," sebutnya.

Berdasarkan Undang-Undang 33 / 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan penumpang dan UU 34 / 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. Peraturan Pemerintah 17 dan 18 / 1965, dikategorikan ahli waris, janda atau duda yang sah, anak-anaknya yang sah, orangtuanya yang sah.

Untuk proses pengajuan klaim santunan Jasa Raharja pada kecelakaan pesawat ini, lanjutnya, kelurga korban melengkapi persyaratan pengajuan permohonan santunan Jasa Raharja, menyerahkan dokumen lengkap ke Jasa Raharja untuk diproses pembayaran.

Sebelumnya, 10 jenazah korban pesawat Aviastar jenis PKBRM/DHC6 milik Aviastar, dengan nomor penerbangan MV 7503 tiba di Bandara Lanud Hasanuddin Makassar mengunakan dua heli milik Basarnas dan TNI, Selasa (6/10) malam.

Dalam pesawat tersebut ada tiga kru pesawat, yakni Kapten Iri Afriadi, Kopilot Yudhistira, dan teknisi bernama Soekris Winarto. Pesawat ini juga membawa tujuh penumpang, yakni Nurul Fatimah, Lisa Falentin, Riza Arman, Sakhi Arqam, M Natsir, Afif (bayi satu tahun), Raya Adawiah (balita tiga tahun), yang diidentifikasi di RS Bayangkara, karena hangus terbakar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon