Diperiksa Polisi, Istri Anggota DPR Bantah Aniaya PRT

Jumat, 30 Oktober 2015 | 16:48 WIB
BM
B
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: B1
Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan (Istimewa)

Jakarta - Polisi telah memeriksa A, istri anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berinisial IH, terkait dugaan kasus kekerasan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) berinisial T, Senin (26/10) kemarin. Saat diperiksa, A membantah telah melakukan penganiayaan.

"Sudah dipanggil, sudah datang hari Senin sudah diperiksa, sudah ditanyakan terkait apa yang dilaporkan korban. Yang bersangkutan dalam pemeriksaan mengelak tidak melakukan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/10).

Dikatakan Krishna, setelah pemeriksaan hari Senin, penyidik kembali memanggil A untuk diperiksa Kamis (29/10) kemarin. Namun, yang bersangkutan menyampaikan tidak bisa hadir dan minta ditunda sampai Senin (2/11) pekan depan.

"Rencananya, dipanggil lagi Kamis kemarin untuk ditunjukan beberapa barang bukti yang menurut korban digunakan untuk melakukan beberapa perbuatan yang diadukan. Tapi, pengacaranya menyampaikan bahwa tidak bisa hadir Kamis dan minta ditunda hari Senin besok untuk pemeriksaan selanjutnya," katanya.

Menyoal kapan penyidik akan memeriksa IH, Krishna menyampaikan, menunggu persetujuan presiden.

"Belum. Beliau kan anggota DPR, kalau anggota DPR berdasarkan putusan MK harus ada persetujuan presiden. Jadi kami sudah melayangkan surat melalui pak Kapolda meminta persetujuan presiden, melalui bapak Kapolri. Jadi pak Kapolri yang minta persetujuan, sedang proses. Kalau persetujuan sudah ada kita panggil yang bersangkutan," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, korban T melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, dengan nomor polisi LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 30 September 2015 kemarin.

Dalam laporan itu tertulis uraian singkat kejadian, bahwa pelapor selaku korban adalah pembantu rumah tangga terlapor IH dan A yang tinggal di salah satu apartemen di bilangan Jakarta Pusat. Korban baru masuk bekerja pada bulan Mei 2015, dan bertugas sebagai baby sitter anak-anak terlapor atau pelaku.

Sejak awal bekerja, telepon genggam dan kartu identitas korban ditahan terlapor. Korban juga tidak diizinkan keluar rumah. Kalau korban melakukan kesalahan sedikit saja, para terlapor diduga sering melakukan penganiayaan seperti membenturkan kepala korban ke tembok dan memukul.

Tanggal 29 September, terlapor IH diduga melakukan pemukulan kepada korban dengan tangan kosong. Akibatnya, kuping korban sebelah kiri bengkak. Selain itu, terlapor juga diduga menendang tangan kanan dan kiri korban, menendang punggung, memukul pipi kanan serta kiri.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon