Gatot Biasa Beri Uang Suap kepada DPRD Sumut

Sabtu, 7 November 2015 | 00:06 WIB
FS
B
Penulis: Fana F Suparman | Editor: B1
Gatot Pujo Nugroho
Gatot Pujo Nugroho (Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta - Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sigit Pramono Asri, rampung diperiksa penyidik dalam kasus dugaan suap dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho kepada para anggota DPRD Sumut, Jumat (6/11) malam. Sigit diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Gatot.

Usai diperiksa, Sigit mengaku dicecar penyidik mengenai suap yang diberikan Gatot kepada anggota DPRD Sumut. Sigit mengungkapkan, praktik tindak pidana tersebut sering terjadi terutama dalam setiap pembahasan APBD Provinsi Sumut.

"Saya ditanya apakah mendengar melihat, mengetahui pemberian terkait pembahasan APBD. Itu biasa terjadi," katanya.

Meski telah menjadi tersangka kasus ini, Sigit mengklaim tak ikut serta dengan anggota lainnya menerima uang suap dari Gatot. Untuk itu, Sigit mengaku tak mengetahui secara pasti mengenai sumber dan aliran uang suap itu.

"Saya tuh enggak ikut-ikut (terima) yang begitu, jadi saya enggak tau persis," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014, Chaidir Ritonga tak membantah telah menerima sejumlah uang dari Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. Uang tersebut diduga merupakan uang suap terkait pembahasan APBD maupun Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut. Chaidir mengaku telah menyampaikan mengenai uang suap itu kepada penyidik KPK.

"Saya sudah sampaikan ke penyidik (mengenai uang suap dari Gatot)," kata Chaidir usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/11) malam.

Namun, Chaidir enggan menjelaskan lebih jauh mengenai uang suap dari Gatot yang membuatnya menjadi tersangka. Termasuk mengenai informasi yang menyebut uang dari Gatot diterima Chaidir melalui Pejabat Wali Kota Medan Randiman Tarigan yang juga mantan Sekretaris DPRD Sumut. Saat terus dicecar awak media, Chaidir yang kini kembali menjadi anggota dewan menegaskan keengganannya menjawab pertanyaan tersebut.

"Saya berhak kan tidak jawab," katanya.

Selain Sigit dan Chaidir, pada hari ini, penyidik KPK juga memeriksa Ketua DPRD tahun 2009-2014, Saleh Bangun; anggota DPRD 2009-2014, Ajib Shah; dan Wakil Ketua DPRD 2009-2014, Kamaludin Harahap. Seperti halnya Chaidir dan Sigit, ketiga legislator tersebut telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus ini.

Meski telah menjadi tersangka, Ajib Shah yang kini menjabat Ketua DPRD Sumut itu membantah menerima uang suap dari Gatot. Ajib juga membantah informasi yang menyebut uang suap dari Gatot disetorkannya kepada Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar lantaran dirinya maju sebagai calon Wali Kota Binjai pada Pilkada tahun ini.

"Tidak ada. Itu bohong," katanya.

Bantahan telah menerima uang suap dari Gatot juga disampaikan Kamaludin Harahap. Bahkan, Kamaludin sesumbar akan membuktikan dirinya tidak terlibat dalam kasus ini, meski telah menjadi tersangka.

"Kan masih tersangka, kita lihat nanti di pengadilan," katanya.

Diberitakan, KPK kembali menetapkan Gatot sebagai tersangka kasus suap. Kali ini, politisi PKS itu ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Gatot diduga memberi hadiah atau janji kepada DPRD Sumut terkait sejumlah hal, yakni Persetujuan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2012-2014, Persetujuan Pengubahan APBD 2013 dan 2014, Pengesahan APBD 2014 dan 2015, dan Penolakan Hak lnterpelasi DPRD tahun 2015. Atas tindak pidana yang dilakukannya, Gatot disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya Gatot, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Sumut baik yang masih menjabat maupun yang telah berakhir masa jabatannya. Beberapa diantaranya, Ketua DPRD tahun 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD 2009-2014, Chaidir Ritonga; anggota DPRD 2009-2014, Ajib Shah; Wakil Ketua DPRD 2009-2014, Kamaludin Harahap serta Wakil Ketua DPRD, Sigit Pramono Asri.

Kelima orang tersebut disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dengan penetapan ini, Gatot telah menyandang status tersangka untuk tiga kasus berbeda yang ditangani KPK. Sebelumnya, Gatot telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan serta kasus dugaan suap kepada mantan Sekjen Nasdem, Patrice Rio Capella terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung. Tak hanya itu, Gatot juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bansos Pemprov Sumut 2012-2013 yang ditangani Kejaksaan Agung.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon