Calon Jaksa Agung Senilai Rp 200 Juta

Selasa, 10 November 2015 | 11:42 WIB
ES
AB
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: AB
Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella berjalan keluar ruangan saat akan menjalani sidang perdana kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah di Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 November 2015.
Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella berjalan keluar ruangan saat akan menjalani sidang perdana kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah di Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 November 2015. (Antara/Rosa Panggabean)

Patrice Rio Capella sesekali tertunduk sewaktu mendengar surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11) siang. Di barisan kursi pengunjung ada istri Rio, Restuty Aprilla yang juga berbatik cokelat serasi dengan pakaian suami, ikut menyimak dakwaan jaksa.

Siapa sangka, Rio bisa meyakinkan Gatot Pujo Nugroho selaku gubernur Sumatera Utara (Sumut) hanya dengan ongkos Rp 200 juta dapat meloloskan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dari jeratan kasus korupsi bantuan sosial (bansos), bantuan dana bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal BUMD yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Kuncinya sederhana, Rio mengaku pernah menjadi kandidat jaksa agung sebelum Presiden Jokowi menunjuk HM Prasetyo.

Dalam dakwaan yang hanya setebal 14 halaman, terungkap bahwa mantan Sekjen Partai Nasdem itu bertemu Gatot, April 2015, di Restoran Edogin Hotel Mulia Senayan pukul 19.00 WIB. Gatot membeberkan, imbas ketidakharmonisan hubungannya dengan Wagub Sumut, Tengku Erry Nuradi, yang juga kader Partai Nasdem, muncul banyak kasus di Kejagung.

Gatot menemui Rio hingga menempuh perjalanan Medan-Jakarta yang bisa memakan waktu 2,5 jam menggunakan pesawat bukan tanpa sebab. Atas dasar masukan dari anak buah advokat OC Kaligis, Yulius Irwansyah (Iwan), Evy Susanti, istri Gatot yang pernah bekerja di kantor Kaligis menganjurkan sang suami untuk islah dengan Tengku Erry menggunakan jalur politik.

Dalam pertemuan itu, sebagaimana surat dakwaan, Gatot mendapat kesan Rio merupakan figur yang dapat menyelamatkannya dari kasus-kasus korupsi yang menghantuinya. Apalagi Rio memihak Gatot dengan menilai sikap Tengku Erry "enggak benar", sebelum mengaku sempat masuk bursa calon jaksa agung.

"Pada saat pencalonan jaksa agung, terdakwa merupakan salah satu kandidat yang akan ditunjuk menjadi jaksa agung. Namun, setelah berbagai pertimbangan, yang dipilih bukan terdakwa. Hal ini menguatkan keyakinan Gatot Pujo Nugroho bahwa terdakwa bisa membantu permasalahan yang dihadapi di Kejagung," kata Jaksa Yudi Kristiana membacakan dakwaan.

Gatot tidak menyerahkan uang dalam pertemuan itu, karena Rio meminta uang kepada Evy melalui anak buah Kaligis lainnya, Fransisca Insani Rahesti alias Sisca yang juga kawan lama Rio. Permintaan itu terekam dalam pesan WhatsApp (WA) Rio kepada Sisca yang berbunyi,"Minta ketemu-ketemu terus, aku kan sibuk jadi harus menyisihkan waktu, ketemu terus memangnya kegiatan sosial, tetapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho sis."

Pesan WA dari Rio itu disampaikan sebelum terjadi pertemuan islah di Kantor DPP Nasdem yang dihadiri Rio, Gatot, Tengku Erry, OC Kaligis, dan Ketum Partai Nasdem Surya Paloh, pada 19 Mei 2015.

Seusai pertemuan islah tersebut, terdakwa baru meminta uang Rp 200 juta kepada Evy melalui Sisca dan Iwan yang baru diserahkan pada 22 Mei 2015 pukul 16.30 WIB di Planet Hollywood Cafe Hotel Kartika Chandra. Dalam momen penyerahan uang itu, Rio menyampaikan kepada Evy dan Sisca, sepulang dirinya dari umrah akan berkomunikasi dengan Kejagung dan setelah pertemuan islah, semua pihak jadi cooling down.

Situasi jadi runyam pada Agustus 2015 ketika KPK mulai memeriksa saksi-saksi terkait perkara tangkap tangan tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan. Dalam sejumlah pertemuan, terdakwa mulai mengatur Sisca untuk memberikan keterangan bahwa Rio menolak uang Rp 200 juta dari Evy, kalau diperiksa penyidik KPK. Namun oleh Sisca, uang yang telah diterima dan diberikan kembali oleh Rio itu diserahkan ke penyidik.

Itulah sekelumit kisah Patrice Rio Capella, mantan sekjen Partai Nasdem yang mengaku menjadi calon jaksa agung, tetapi kini menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon