2015, MK Tangani 140 Perkara Uji Materi UU
Rabu, 30 Desember 2015 | 19:08 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memprediksi gugatan uji materi undang-undang atau pengujian undang-undang (PUU) di MK akan meningkat tahun 2016. Dalam waktu empat tahun terakhir, jumlah registrasi PUU di MK mengalami peningkatan dimana tahun ini menangani 140 perkara.
"Tren kenaikan registrasi perkara terjadi sejak 2012 sebanyak 118 perkara, pada 2013 sebanyak 109 perkara, pada 2014 dan 2015 masing-masing sebanyak 140 perkara. Kalau dirata-ratakan per bulan ada 20 lebih permohonan," ujar Arief dalam konferensi pers 'Refleksi Kinerja MK 2015 dan Proyeksi 2016' di Ruang Media Center MK, Jakarta, Rabu (30/12).
Arief menilai jumlah permohonan PUU empat tahun belakangan lebih banyak dibandingkan kurun waktu 2003 hingga 2010 berkisar 24 hingga 86 perkara per tahun. "Untuk sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) tidak beda jauh dengan tahun-tahun sebelumnya. Perkara SKLN rata-rata diajukan dua perkara tiap tahun. Pada 2015 ini saja hanya satu perkara. Jadi yang banyak PUU atau uji materi," terang dia.
Sepanjang 2015, MK telah menerima dan meregistrasi 141 perkara yang terdiri dari 140 perkara uji materi UU dan satu perkara SKLN. Selain itu, ada perkara yang merupakan tindak lanjut tahun 2014 sebanyak 80 perkara. Sehingga total yang ditangani MK sepanjang 2015 berjumlah 221 perkara. Dari jumlah tersebut, 158 perkara sudah diputus.
Dari 158 perkara yang sudah diputus, 25 perkara dikabulkan, 50 perkara ditolak, 61 perkara tidak dapat diterima, dan empat perkara gugur. Lalu 16 perkara ditarik kembali dan dua perkara tidak berwenang ditangani MK. Sehingga tersisa 63 perkara yang akan dilanjutkan proses persidangannya pada 2016.
"Kita akan selesaikan sesegera mungkin. Kalau kita proyeksikan setelah kita tangani sengketa pilkada, diharapkan pada Juli atau Agustus 2016, seluruh perkara tahun 2015 yang menjadi tunggakan bisa diselesaikan," kata Arief.
Sejak berdiri pada 2003, MK telah meregistrasi 2.056 perkara. Dari total perkara, telah diputus 1.993 perkara dengan perincian sebanyak 330 perkara dikabulkan, 1.013 ditolak, 499 tidak dapat diterima, 13 perkara gugur, 120 ditarik kembali oleh pemohon, dan lima perkara tidak berwewenang. Adapun sisanya 63 perkara masih dalam proses persidangan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




