Hadapi Sengketa Pilkada, Hari Ini KPU Kumpulkan KPUD

Selasa, 5 Januari 2016 | 11:37 WIB
YP
WM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WM
Perwakilan KPU Pusat terima simbolis 10 tikus.
Perwakilan KPU Pusat terima simbolis 10 tikus. (Istimewa)

Jakarta – Hari ini (Selasa, (5/1)), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumpulkan seluruh KPU dari daerah yang hasil pilkadanya disengketakan di Mahkamah Konstitusi. Pertemuan ini dilakukan dalam rangka melakukan konsolidasi untuk menghadapi persidangan di MK terkait Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) yang diajukan pasangan calon.

"Ada, tanggal 5 Januari rencananya. Sudah mulai dalam rangka konsolidasi persidangan, kan sidang pertama tanggal 7 Januari di MK," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Senin (4/1).

Dalam pertemuan tersebut, kata Hadar, KPU di tingkat daerah secara nyata akan membuat jawaban dan pembelaan terhadap pokok perkara yang disengketa oleh pemohon. Apalagi salinan permohonan pemohon sudah diterima KPU dari MK.

"Kalau selama ini kan kita hanya memperkirakan apa saja permohonan mereka, tetapi karena sudah ada salinan permohonannya, makanya kita tahu apa saja permohonan mereka, dan kita menyusun jawabannya," jelas Hadar.

Sampai dengan kemarin, tutur Hadar salinan permohonan gugatan pilkada yang sudah diterima KPU sebanyak 102 permohonan dari 147 permohonan yang masuk ke MK.

Lebih lanjut, Hadar juga mengatakan bahwa pihaknya hanya mengkoordinir dan memberikan bantuan hukum kepada KPU di tingkat daerah. Pasalnya, setiap KPU daerah sudah mempunyai lawyer masing-masing.

"Kita juga punya lawyer untuk membantu mereka, tetapi kami hanya mengkoordinir," tandasnya.

Terkait apakah gugatan memenuhi syarat forma atau tidak, Hadar menilai hal tersebut bukan urusan KPU. Menurutnya, hal tersebut merupakan otoritas dari hakim MK.

"Untuk menyatakan (gugatan) tidak penuhi syarat itu bukan otoritas kami, itu otoritas hakim di MK, bahkan bukan otoritas panitia mereka. Jadi, kan nanti ada sidang yang sifatnya dismissal dan seterusnya, kita tunggu saja," ujar Hadar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon