Mahkamah Partai Akan Keluarkan Rekomendasi Soal Penyelesaian Konflik Golkar

Selasa, 5 Januari 2016 | 19:12 WIB
RW
FB
Penulis: Robertus Wardi | Editor: FMB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi (kedua kanan) bersama anggota majelis hakim H.A.S. Natabaya (kanan), Andi Mattalata (kedua kiri) dan Djasri Marin (kiri), mendengarkan keterangan saksi dalam sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, 25 Februari 2015
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi (kedua kanan) bersama anggota majelis hakim H.A.S. Natabaya (kanan), Andi Mattalata (kedua kiri) dan Djasri Marin (kiri), mendengarkan keterangan saksi dalam sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, 25 Februari 2015 (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi mengemukakan akan memberikan rekomendasi terkait penyelesaian konflik Golkar yang sudah terjadi lebih satu tahun terakhir. Rekomendasi akan diberikan kepada dua kubu yang bertikai yaitu kubu Aburizal Bakrie (ARB) dan kubu Agung Laksono (AL). Rekomendasi juga akan diberikan kepada para tokoh dan senior Golkar seperti Jusuf Kalla, BJ Habibie, Akbar Tanjung, Siswono Yudhohusodo dan berbagai senior lainnya.

"Kami akan keluarkan berupa rekomendasi. Tidak dalam bentuk putusan karena kalau putusan prosesnya panjang. Harus ada sidang khusus. Kalau rekomendasi kan bisa cepat. Bisa sehari-dua hari saja sudah bisa keluarkan rekomendasi," kata Muladi usai menerima sejumlah kader muda Golkar di Jakarta, Selasa (5/1).

Para kader muda yang menemui Muladi diantaranya Andi Sinulingga (Jubir Poros Muda Partai Golkar), Ahmad Dolly Kurnia (Ketua DPP Partai Golkar Hasil Munas Bali), Ace Hasan Sadzily (ketua DPP Partai Golkar Hasil Munas Jakarta), Melki Lakalena (ketua DPP Partai Golkar Hasil Munas Jakarta, Fahyakun (sekretaris Fraksi PG di DPR dari kubu Agung Laksono), dan Sirajuddin Abdul Wahab (Wasekjend Hasil Munas Bali).

Mereka meminta MPG mengambil sikap atas konflik PG yang terjadi saat ini. Terutama pasca berakhirnya kepenggurusan hasil Musyawarah di Riau (Munas) pada 31 Desember 2015 lalu. Bagi mereka yang punya legalitas atau kekuatan hukum saat ini hanya MPG karena MPG punya Surat Keputusan (SK) terpisah dari SK Kepenggurusan PG. Jika SK Kepenggurusan berakhir 31 Desember 2015 lalu maka SK MPG baru berakhir setelah ada kepenggurusan baru yang disahkan Menteri Hukum dan HAM.

Muladi menjelaskan akan merespon masukan dari para kader muda tersebut. Apalagi masukan yang diterima MPG tidak hanya kader muda. MPG juga telah menerima surat dari Ketua Dewan Pertimbangan hasil Munas Riau Akbar Tanjung. Kemudian ada surat juga dari Agung Laksono. Mereka meminta supaya dilakukan Munas bersama untuk menyelesaikan sengketa Golkar saat ini.

"Saya telah berkomunikasi dengan tiga anggota MPG lainnya. Ada Andi Matalata, Djasri Marin dan Natabaya. Sore ini kami segera rapat merespon masukan yang ada. Aulia Rahman tidak hadir karena sedang tugas menjadi Duta Besar," jelas Muladi

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon