Muladi: Munas Akan Dipertimbangkan Menjadi Rekomendasi MPG
Selasa, 5 Januari 2016 | 23:13 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG), Muladi, mengemukakan, Musyawarah Nasional (Munas) bersama dipertimbangkan menjadi rekomendasi MPG dalam mengakhiri konflik yang sudah terjadi lebih dari setahun terakhir ini. Pilihan mempertimbangkan Munas karena banyaknya masukan dari internal Golkar bahwa penyelesaian konflik Golkar hanya bisa diselesaikan lewat Munas.
"Kami akan pertimbangkan serius soal Munas. Masukan supaya digelar Munas kepada kami sudah ada beberapa," kata Muladi usai menerima sejumlah kader muda Golkar di Jakarta, Selasa (5/1).
Para kader muda yang menemui Muladi diantaranya Andi Sinulingga (Jubir Poros Muda Partai Golkar), Ahmad Dolly Kurnia (Ketua DPP Partai Golkar Hasil Munas Bali), Ace Hasan Sadzily (ketua DPP Partai Golkar Hasil Munas Jakarta), Melki Lakalena (ketua DPP Partai Golkar Hasil Munas Jakarta, Fahyakun (sekretaris Fraksi PG di DPR dari kubu Agung Laksono), dan Sirajuddin Abdul Wahab (Wasekjend Hasil Munas Bali).
Mereka meminta MPG mengambil sikap atas konflik PG yang terjadi saat ini. Apalagi pasca berakhirnya kepenggurusan hasil Musyawarah di Riau (Munas) pada 31 Desember 2015 lalu. Bagi mereka yang punya legalitas atau kekuatan hukum saat ini hanya MPG.
Muladi menjelaskan selain masukan kader muda Golkar bahwa perlunya diselenggarakan Munas, MPG juga telah menerima surat dari Ketua Dewan Pertimbangan hasil Munas Riau Akbar Tanjung. Kemudian ada surat juga dari Agung Laksono.
"Pak JK (Jusuf Kalla, Red), pak Habibie, pak Siswono Yudhohusodo juga setuju Munas. Senior-senior lain juga mengemukakan hal yang sama. Mereka itu tokoh senior dan berperan membesarkan Golkar. Maka MPG akan mendengar semua pandangan-pandanan itu," ujar Mantan Menteri Kehakiman di era Presiden Soeharto ini.
Dia menuturkan bersama tiga rekan lainnya yang merupakan anggota MPG akan segera membahas masukan-masukan tersebut. Satu atau dua hari kedepan akan dikeluarkan hasilnya.
"Kami akan keluarkan berupa rekomendasi. Tidak dalam bentuk putusan karena kalau putusan prosesnya. panjang. Harus ada sidang khusus. Kalau rekomendasi kan bisa cepat. Bisa sehari-dua hari saja sudah bisa keluarkan rekomendasi," ujarnya.
Dia berharap baik kubu Aburizal Bakrie (ARB) maupun kubu Agung Laksono (AL) harus bisa menerima rekomendasi MPG. Jika tidak PG akan semakin hancur. Bahkan berpotensi tidak mengikuti Pilkada 2017 dan Pemilu 2019.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




