Hakim PN Bekasi Vonis 5 Tahun Penganiaya Yosafat
Kamis, 7 Januari 2016 | 11:58 WIB
Bekasi - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat, membacakan vonis terhadap Didit Adi Priyatno, 27 tahun, yang didakwa melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan seseorang tewas. Ketua Majelis Hakim, Suwarsa Hidayat, memvonis terdakwa terbukti bersalah dengan hukuman penjara selama lima tahun.
"Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan hukuman lima tahun penjara," ujar Suwarsa saat membacakan vonis di PN Bekasi, Rabu (6/1).
Putusan majelis hakim PN Bekasi tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni selama tujuh tahun. JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Peristiwa penganiayaan ini bermula saat terjadi tawuran antarpemuda Margahayu dengan pemuda Rawa Semut, Kecamatan Bekasi Timur, pada 21 Juni 2015 lalu. Peristiwa itu, terjadi di depan SPBU di Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur.
Seusai tawuran, korban bernama Yosafat Hutabarat, 19 tahun, tewas mengenaskan dengan luka bacok di punggung hingga menembus ke dadanya.
Tak lama berselang, anggota Reskrim Polsek Bekasi Timur dan Polresta Bekasi Kota membekuk pelaku, yakni Didit Adi Priyatno.
Kuasa hukum Didit dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yohanes Gea, menegaskan sejak awal penangkapan kliennya dianggap salah orang. Bukan Didit yang melakukan penganiayaan terhadap Yosafat.
Hingga majelis hakim PN Bekasi menjatuhkan vonis lima tahun penjara, pihaknya yakin bukan Didit pelakunya, tetapi orang lain bernama Acil. Untuk itu, pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding.
"Kami sudah menghadirkan empat orang saksi yang melihat dan menyaksikan Acil sebagai pelaku penganiayaan. Tetapi majelis hakim mengesampingkan keterangan saksi tersebut," katanya.
Dia berdalih, senjata cocor bebek (parang besar) yang dijadikan sebagai alat bukti, tidak sesuai dengan sayatan luka yang diderita korban. "Ada saksi yang mengatakan, pelaku penganiayaan menggunakan celurit, bukan senjata cocor bebek," katanya.
Di tempat terpisah, Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona menegaskan pihaknya bekerja sesuai dengan bukti dan fakta di lapangan.
"Kami tidak melakukan salah tangkap pelaku. Hal ini dibuktikan oleh majelis hakim yang menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah," kata Daniel.
Dia mengatakan saksi-saksi dimintai keterangan dalam penyelidikan merupakan saksi yang melihat dan mendengar kejadian di tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara itu, Nani, 54 tahun, ibu Didit, menyatakan tidak bisa menerima vonis majelis hakim.
"Anak saya korban salah tangkap. Dia tidak bersalah, bukan dia pelakunya," ujar Nani di ruang sidang utama Cakra PN Bekasi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




