Kemlu RI Selamatkan 2 WNI dari Somalia

Selasa, 12 Januari 2016 | 00:48 WIB
LC
B
Penulis: Leonard AL Cahyoputra | Editor: B1
Peta Somalia
Peta Somalia (Istimewa/Istimewa)

Jakarta – Direktur Perlindungan warga negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (WNI/BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Lalu Muhammad Iqbal menyatakan 2 WNI yang merupakan anak buah kapal (ABK) Al Amal yang ditahan oleh pemerintahan separatis di Puntland, Somalia, sejak Agustus 2015 akhirnya berhasil diselamatkan dan pulang ke Indonesia.

"Kemlu bersama wakil pemilik kapal menjemput di bandara dan memastikan keduanya dipulangkan hingga ke daerah asalnya. Keduanya adalah Molir Henry Pattikawa (Kapten Kapal) dari Ambon dan Azis Hermanus (Juru Mesin) dari Kendari," ucap Iqbal kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/1).

Henry dan Azis sendiri dua dari 12 WNI ABK Al Amal yang nyaris karam di perairan Somalia, pada Agustus 2015.
Upaya Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan UNODC, Pemerintah Negara bagian Puntland, Somalia, serta pemilik kapal hanya dapat memulangkan 10 WNI ABK saja. Sementara itu, Henry dan Aziz tetap ditahan dengan beberapa tuduhan pelanggaran oleh pemerintah separatis

"Intinya adalah tuntutan 'denda' terhadap pemilik kapal. Besarannya adalah 3.000 dollar," kata Iqbal.

Meskipun 10 WNI ABK sudah dipulangkan, lanjut Iqbal, Menlu RI Retno LP Marsudi memerintahkan agar Kemlu dan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Nairobi terus mengupayakan pembebasan 2 WNI lainnya yang masih ditahan.

Kemlu dan KBRI berkoordinasi dengan kepala UNODC Global Sea Crime Programme. Kemlu juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Korea Selatan di Jakarta guna memastikan agar pemilik kapal (perusahaan Korea) menjalankan tanggungjawabnya, termasuk kemungkinan membayar denda.

Indikasi bahwa kedua WNI akan dibebaskan sudah diperoleh Kemlu dari pihak UNODC, di minggu terakhir 2015. Namun saat itu masih menunggu kesiapan pemilik kapal untuk membayar denda yang dijatuhkan.

Segera setelah pemilik kapal menyampaikan kesediaan membayar denda maka pada 31 Desember 2015, kedua WNI dibebaskan melalui proses pengadilan.

Iqbal menyampaikan, pada 9 Januari 2016, kedua WNI dibebaskan dan diterbangkan oleh pemilik kapal Nairobi dengan Freedom Air Express dari Garowe menuju Nairobi. Kemudian dari Nairobi, pemilik kapal memulangkan keduanya ke Indonesia.

"Seluruh biaya pembebasan dan pemulangan kedua WNI dibiayai oleh Burum Company Seafood, pemilik kapal di Korea Selatan," tambah dia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon