MPG: Munas Golkar Paling Lambat Maret 2016

Jumat, 15 Januari 2016 | 16:43 WIB
RW
B
Penulis: Robertus Wardi | Editor: B1
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi (kedua kanan) bersama anggota majelis hakim H.A.S. Natabaya (kanan), Andi Mattalata (kedua kiri) dan Djasri Marin (kiri), memimpin sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (25/2).
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi (kedua kanan) bersama anggota majelis hakim H.A.S. Natabaya (kanan), Andi Mattalata (kedua kiri) dan Djasri Marin (kiri), memimpin sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (25/2). (Antara/Yudhi Mahatma)

Jakarta- Mahkamah Partai Golkar (MPG) memutuskan Partai Golkar (PG) harus menggelar Musyawarah Bersama. Munas harus dilakukan paling lambat akhir 2016.

"Munas selambat-lambatnya Maret 2016. Munas harus diikuti oleh pihak-pihak yang berselisih," kata Ketua MPG Muladi dalam persidangan singkat di Hotel Atlet Century, Jakarta, Jumat (15/1).

Selain Muladi, dua hakim lainnya yang memimpin sidang tersebut yaitu Andi Matalata dan Djasri Marin. Sementara dua anggota MPG lainnya yaitu Natabaya dan Aulia Rahman tidak hadir.

Hadir pula pada persidangan itu, Ketua Dewan Pertimbangan (Wantin) PG dari kubu Agung Laksono (AL) Siswono Yudhohusodo, anggota Wantim dari kubu Aburizal Bakrie (ARB) Sri Rejeki dan Ibrahim Ambong, Priyo Budhi Santoso, Agun Gunanjar, dan sejumlah kader muda lainnya.

Muladi dalam pertimbangan mengemukakan Munas harus segera digelar karena konflik Golkar sudah sangat mengkhawatirkan.

Perpecahan sudah sangat parah hingga ke desa-desa. Kedua kubu saling berhadap-hadapan tanpa ada upaya menyelamatkan Golkar supaya tidak semakin hancur. Kondisi itu pun membuat masyarakat lari atau meninggalkan Golkar. Masyarakat muak dengan perpecahan Golkar yang tidak berujung. Buktinya pada penyelenggaraan Pilkada pada Desember lalu, Golkar banyak mengalami kekalahan. Padahal, sebelumnya selalu unggul.

Di sisi lain, upaya hukum tidak menyelesaikan masalah. Penyelesaian lewat hukum selalu melahirkan saling gugat.
"Munas harus digelar secara aspiratif dan demokratis. Kepesertaan melibatkan kedua belah pihak," tegasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon