Kapolri Minta Perluasan Wewenang untuk Menangkap Teroris

Selasa, 19 Januari 2016 | 14:02 WIB
FA
FB
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: FMB
Kapolri Jendral Badrodin Haiti (kiri) usai meninjau keamanan Malam Misa Natal di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, 24 Desember 2015.
Kapolri Jendral Badrodin Haiti (kiri) usai meninjau keamanan Malam Misa Natal di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, 24 Desember 2015. (Beritasatu.com/Danung Arifin)

Jakarta-- Polri all out mengejar komplotan pelaku teror yang melakukan aksinya di Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat pada Kamis (14/1). Sedikitnya 17 orang terduga teroris dibekuk dalam kaitan teror belakangan ini.

Tak hanya mengejar, korps baju cokelat itu juga meminta perluasan kewenangan di mana hal itu diharapkan bisa masuk dalam revisi UU Antiteror 15/2003 yang saat ini tengah digulirkan.

"Ya sangat perlu (revisi). Kita kan sudah tahu indikasi-indikasi yang selama ini punya potensi melakukan aksi teror tetapi kan kita tidak bisa bertindak kalau tidak ada pelanggaran hukumnya," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di RS Abdi Waluyo Selasa (19/1).

Jawaban Badrodin itu menyusul pertanyaan Beritasatu.com, di mana Indonesia beberapa kali terjadi aksi terorisme tetapi di negeri tetangga misalnya, Malaysia, hampir tidak pernah terjadi aksi teror. UU Antiteror Malaysia bisa jadi lebih kuat.

"Kelemahan UU Antiteror kita juga misalnya kita tahu yang bersangkutan pernah melakukan aksi kegiatan bersenjata di negara lain, tetapi begitu dia pulang ke Indonesia, kita tidak bisa melakukan sesuatu (pada mereka) yang menyangkut proses hukum," keluh Badrodin.

Hal lain yang diminta oleh mantan Kapolda Sumut ini adalah soal kewenangan masa penangkapan. Saat ini, sesuai UU Antiteror, Polri hanya punya waktu 7x24 jam untuk menangkap seorang terduga teroris.

Setelah masa 7x24 jam berlalu, polisi harus menentukan apakah menetapkan pelaku sebagai tersangka lalu menahannya atau melepaskannya karena tidak cukup bukti.

"Kita berharap bisa diperpanjang untuk masa penangkapan selama satu bulan karena memang pembuktian ini tidak mudah, karena harus bisa mengklopkan satu sama lain," imbuhnya.

Apalagi, dalam kasus terorisme, seringkali yang terjadi adalah tempat dan lokasinya berjauhan. Juga kadang bahkan butuh konfirmasi dan menunggu keterangan yang dari luar negeri.

"Semua itu membutuhkan proses yang agak panjang. Untuk menentukan seseorang itu tersangka atau tidak, ditahan atau tidak, membutuhkan waktu agak panjang dari sisi kasus. Kan pembuktiannya juga sulit," urainya.

Soal lain yang dikatakan oleh Badrodin adalah soal barang bukti. Dia berharap informasi intelijen kelak bisa dijadikan barang bukti di persidangan untuk menangkap pelaku teror.

"Kita mintakan informasi intelijen juga (bisa jadi bukti). Juga persidangan melalui video conference, karena bagaimanapun juga kita mendatangkan saksi dari daerah lain memerlukan waktu yang cukup dan biaya (mahal)," sambungnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon