Pansus Pelindo II Pertanyakan Hasil Audit BPK

Senin, 25 Januari 2016 | 20:43 WIB
MS
B
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: B1
Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka (Antara/Herman Dewantoro)

Jakarta - Pansus Pelindo II DPR mempertanyakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas PT Pelindo II terkait perpanjangan kontrak pengelolaan Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT), yang tak mencantumkan kerugian keuangan negara.

Seperti disampaikan oleh Ketua Pansus Pelindo II DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, dalam hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh BPK, ditemukan bahwa pembayaran upfront fee perpanjangan kontrak JICT sebesar US$ 215 juta.

"Dan itu tidak setara dengan kepemilikan saham Hutchinson Port Holding pada PT JICT," kata Rieke, Senin (25/1).

Oleh BPK, ditemukan adanya selisih sebesar US$ 50,19 juta yang menurut Pansus mengindikasikan kerugian keuangan negara. Anehnya, oleh BPK RI, selisih itu disebut 'penerimaan yang tidak optimal'.

"Kenapa ya tak disebut sebagai potensi kerugian negara? Kok hanya pendapatan negara yang belum optimal? Kami sudah tanya BPK. Pihak Auditama 7 BPK cuma beralasan bahasa demikian karena mereka harus hati-hati," jelas Rieke.

Atas hal-hal demikian pula maka Pansus Pelindo II DPR meminta BPK melaksanakan audit investigatif yang melibatkan auditor dari berbagai lintas Auditama di lembaga itu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon