DPD Nilai Wilayah Perbatasan Indonesia Memprihatinkan
Selasa, 26 Januari 2016 | 18:10 WIB
Jakarta - Komite I DPD berencana merevisi UU No 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Undang-Undang tersebut dinilai kurang mangakomodir wilayah perbatasan yang mempunyai kompleksitas tumpang tindih dalam hal kewenangan.
Hal itu dikatakan Ketua Komite I DPD, Ahmad Muqowam, saat menggelar rapat dengar pendapat bersama Direktorat Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kemendagri Budiono Subambang, di kompleks Senayan, Jakarta. Selasa (26/1).
Menurutnya, wilayah perbatasan negara menyangkut ranah Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Pertahanan (Kemhan). UU No 43 Tahun 2008 menyebutkan, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang mempunyai wewenang dalam mengelola perbatasan.
"Pemerintah harus mempunyai desain dan anggaran yang jelas dalam mengatur hal tersebut karena BNPP mempunyai tugas yang sangat penting di sana," tutur Muqowam.
RM Harahap dari Kemhan mengusulkan kepada DPD untuk nantinya jika akan merevisi Undang-Undang tersebut dengan memasukan lebih rinci mengenai ukuran batas wilayah sejauh mana berapa ukurannya, karena yang ada sekarang tidak terukur batas wilayah darat, laut, udara, dan di bawah permukaan tanah.
"Sebagai contoh Batam dan Singapura sangat berdekatan jika nantinya akan dibangun terowongan antara Singapura dan Batam di bawah untuk kepentingan tertentu bagaimana mengaturnya, dan jika ada satelit yang lewat di atas langit Indonesia bagaimana ketentuan dan ijinnya karena itu menyangkut keamanan Negara," tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




