Rakyat Indonesia Tolak Revisi UU KPK

Selasa, 9 Februari 2016 | 11:19 WIB
HS
WM
Penulis: Hotman Siregar | Editor: WM
Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) dan empat Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (kedua kiri), Laode Muhamad Syarif (ketiga kiri), Saut Situmorang (keempat kiri) dan Alexander Marwata (kiri) usai menandatangani prasasti peresmian penggunaan Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Kavling C4, Jakarta Selatan, 29 Desember 2015. Antara/Widodo S Jusuf
Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) dan empat Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (kedua kiri), Laode Muhamad Syarif (ketiga kiri), Saut Situmorang (keempat kiri) dan Alexander Marwata (kiri) usai menandatangani prasasti peresmian penggunaan Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Kavling C4, Jakarta Selatan, 29 Desember 2015. Antara/Widodo S Jusuf

Jakarta - Tidak ada habisnya semangat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperlemah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semangat tersebut salah satunya tercermin dari upaya mayoritas partai politik di DPR untuk merevisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Wacana ini memperlemah KPK bukanlah wacana baru. Sejak lima tahun lalu, sejumlah partai politik di DPR telah berambisi merevisi UU KPK.

"Dalih yang selalu dikeluarkan adalah untuk memperkuat KPK dan mendorong percepatan pemberantasan korupsi. Namun, penguatan KPK tidak tampak pada naskah revisi UU KPK yang telah beredar. Dalam naskah tersebut, aroma pelemahan KPK justru menguat," ujar Donal Fariz dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi saat bertemu dengan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, di kompleks parlemen Jakarta, Selasa (9/2).

Menurut Donal, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sedikitnya terdapat sepuluh point revisi yang potensial melemahkan KPK. Diantaranya adalah pemangkasan kewenangan KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik secara mandiri, pembatasan penyidik KPKyang dapat melakukan pro penyidikan, reduksi pengaturan penyadapan, hingga peluang penghentian penyidikan dan penuntutan perkara korupsi (SP3).

"Tidak jelas apa dasar usulan revisi tersebut. Namun, revisi tersebut didukung hampir semua fraksi di DPR. Hanya Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokratyang telah menyatakan posisi menolak usulan revisi, Delapan fraksi lainnya kompak mendukung revisi UU KPK," katanya.

Ia menegaskan, walau besar dukungan di lembaga legislatif, wacana revisi UU KPK mendapat penolakan dari rakyat. Penolakan tersebut tidak kunjungpadam sejak wacana revisi digulirkan.

"Dapat dikatakan maju mundurnya wacana revisi UU KPK dikarenakan masifnya penolakan publik," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon