Mengaku Wartawan, Peras Kades Rp 50 Juta

Selasa, 9 Februari 2016 | 18:14 WIB
VS
JS
Penulis: Vento Saudale | Editor: JAS
Barang bukti yang diamankan dari sejumlah oknum wartawan gadungan.
Barang bukti yang diamankan dari sejumlah oknum wartawan gadungan. (Beritasatu.com/Vento Saudale)

Bogor - Dua oknum wartawan diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Sukamakmur Polres Kabupaten Bogor, Senin (8/2). Para tersangka diamankan setelah melakukan pemerasan Rp 50 juta kepada Kepala Desa Sukamulya dengan dalih perselingkuhan.

Kapolsek Sukamakmur, Iptu Soson Sudarsono dalam keterangannya menuturkan, berawal ketika polisi menerima laporan dari Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Sujai pada Senin (8/2). Sujai melaporkan dirinya mendapat ancaman dari seseorang yang mengaku wartawan.

Melalui percakapan telepon itu, kata Sonson, korban dituduh telah melakukan perbuatan selingkuh dengan seorang staf kelurahan saudari CM (30). "Oknum wartawan ini mengaku jika dirinya memergoki korban bersama CM dalam sebuah mobil. Lalu meminta uang sebesar Rp 50 juta agar berita perselingkuhannya tidak tersebar di media massa," kata Sonson, Selasa (9/2).

Merasa tidak bersalah dan tidak melakukan seperti yang dituduhkan, Sujai pun melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke polisi. Kemudian, Sujai bersama polisi menjebak para tersangka. Setelah melakukan percakapan kurang lebih lima kali, Sujai mengatakan menyanggupi dan bersedia memberikan uang secara berkala.

"Pertemuan pun dilakukan di sebuah rumah makan di Sukamakmur dengan janji akan memberikan uang Rp 1 juta dan pada saat itulah polisi menangkap dua wartawan Atep Suherman dan Dony Jenawy," papar Sonson.

Tiga kartu identitas pers para tersangka, uang tunai Rp 1 juta, dua buah telepon selular dan satu kendaraan mobil diamankan untuk dijadikan barang bukti. Sonson menyatakan polisi juga tengah mengembangkan lima tersangka lain dengan inisial JN, YD, AS, EB dan seorang ibu berinisial SL. Kelima terduga tersebut dianggap mengetahui dan ikut merencanakan pemerasan.

Jika bukti para pelaku akan dijerat dengan 369 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon