PT Transjakarta akan Panggil Koperasi Metropolitan Transportasi Jakarta
Senin, 22 Februari 2016 | 23:31 WIB
Jakarta - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) akan memanggil pengurus Koperasi Metropolitan Transportasi Jakarta (KMTJ) untuk meminta legalitas dari pembentukan badan hukum organisasi tersebut. Pasalnya, PT Transjakarta belum menerima surat resmi dari koperasi yang dibentuk oleh 400 pemilik Metromini di Jakarta tersebut.
Kepala Humas PT Transjakarta, Prasetia Budi mengatakan bila benar sudah terbentuk koperasi terlepas dari dua kepengurusan PT Metromini, maka pihaknya akan memanggil KMTJ untuk membicarakan tahapan selanjutnya.
"Nanti kami akan panggil mereka. Kami akan komunikasikan lagi langkah selanjutnya apa. Saya harap bisa segera dilakukan. Karena, target kami, peremajaan Metromini sudah harus selesai sebelum Mei atau Juni," kata Prasetia, Senin (22/2).
Meski demikian, Prasetia memberikan apresiasi atas keputusan 400 pemilik Metromini yang tidak mau berlarut-larut dalam permasalahan kepengurusan PT Metromini. Yang akhirnya mereka membentuk badan hukum sendiri agar dapat mengikuti program revitalisasi angkutan umum.
Sebab, untuk melakukan revitalisasi angkutan umum itu harus melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Artinya, untuk bekerjasama dengan PT Transjakarta, mereka harus mendaftarkan diri ke LKPP, seperti yang dilakukan Kopaja.
Kepala Seksi Bidang Angkutan Jalan dan Perkerataapian Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Fajar Nugrahaini menerangkan ada tiga opsi yang diberikan kepada para pemilik Metromini.
"Salah satunya adalah membuat badan hukum agar dapat bergabung dengan manajemen PT Transjakarta," kata Fajar.
Agar dapat diakui legalitas badan hukumnya, pengurus KMTJ harus menyerahkan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD ART) kepada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKP) DKI Jakarta.
"Legal secara de facto mungkin sudah, tapi secara de jure mereka belum diresmikan oleh Dinas UMKM. Besok katanya mau diurus," kata Fajar.
Setelah mendapakan legalitas, lanjutnya, pengurus koperasi harus segera mendaftarkan diri ke LKPP sebelum bekerja sama dengan PT Transjakarta. Selanjutnya, mereka harus meremajakan kendaraannya untuk melanjutkan operasional trayeknya.
"Biasanya, setelah mendaftarkan diri ke LKPP, pemilik bisa langsung berkontrak dengan PT Transportasi Jakartamemesan langsung bus-nya,sebelum dioperasikan," jelasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




