Soal LGBT Bawaan Lahir atau Penyakit, Komnas HAM Saja Masih Bingung
Jumat, 4 Maret 2016 | 17:26 WIB
Jakarta - Secara pribadi, Ketua Komnas HAM, Imdadun Rahmat, menilai, fenomena Lesbian, Gay, Transeksual, dan Transjender (LGBT) adalah sebuah kecenderungan seksual. Namun, secara kelembagaan, Komnas HAM belum bisa menentukan apakah perilaku LGBT merupakan bawaan lahir atau merupakan perubahan orientasi seksual semata.
"Hingga saat ini Komnas HAM masih belum menemukan mana yang lebih kuat. Apa (LGBT) itu karena bawaan lahir atau karena mengubah orientasi seks," kata Imdadun Rahmat dalam diskusi yang digelar Fraksi Hanura, di Jakarta, Jumat (4/3).
Sejauh ini, lanjut dia, Komnas HAM mengacu pada norma dan hukum yang ditetapkan UU maupun konvenan PBB. Dari situ, Komnas HAM bersikap Negara punya kewajiban menghindarkan kaum LGBT dari sikap fobia mengarah kekerasan.
"Jadi yang harus dilindungi negara adalah jangan sampai ada kekerasan terhadap LGBT. Maka, negara berkewajiban untuk mengurangi ajakan kebencian pada mereka," kata dia.
Atas hal tersebut, Imdadun menekankan, Komnas HAM menyerukan agar tidak ada peraturan perundangan yang memidanakan homoseksualitas. "Hukum kita belum bisa memasukkan mereka sebagai delik kejahatan," imbuhnya.
Atas wacana pembuatan UU terkait LGBT, Komnas HAM juga meminta agar Pemerintah dan DPR berhati-hati. Sebab jangan sampai UU itu justru melahirkan diskriminasi terhadap kaum LGBT.
"Negara harus memperbolehkan mereka untuk berekspresi. Bagi saya, kalau ada aturan yang melarang LGBT berekspresi, mudharatnya lebih besar," imbuhnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




