ICW: Terlibat Politik Uang, Pemilih Harus Diberi Sanksi
Jumat, 4 Maret 2016 | 21:19 WIB
Jakarta – Peneliti ICW Donal Faridz mengharapkan pemilih (voters) yang terlibat politik uang harus diberi sanksi. Karena itu, Donal mengharap revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mengatur sanksi terhadap pemilih yang menerima uang dari pasangan calon kepala daerah.
"Dalam UU Pilkada sekarang, sanksi politik uang hanya diberikan kepada peserta dan tim sukses. Lalu, bagaimana dengan masyarakat yang menerimanya? Apakah dibiarkan begitu saja? Padahal, saat ini pemilih yang aktif minta uang kepada paslon kepala daerah," ujar Donal di Jakarta, Jumat (4/3).
Donal menilai, voters atau pemilih sekarang sadar bahwa tidak ada sanksi jika menerima uang, maka mereka dengan bebas menerima uang dari kandidat kepala daerah. Pemilih, katanya tidak disentuh oleh hukum, yang disentuh hanya partai dan kandidat kepala daerah.
"Karena itu, perlu diatur sanksi bagi pemilih, bisa denda atau hukuman kurungan. Misalnya, dia menerima uang dari kandidat sebesar Rp 100.000, maka dendanya harus bayar 10 kali lipat. Ini untuk efek jera," imbuhnya.
Lebih lanjut, Donal juga tidak setuju dengan usulan TNI, kepolisian, anggota parlemen dan pejabat tidak perlu mundur jika maju menjadi calon kepala daerah. Menurutnya, DPR RI ahistoris karena usulan DPR tersebut sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Ini kan aneh. Misalnya, TNI sebagai alat Negara dan kepolisian adalah penegak hukum, tetapi maju kepala daerah tetapi tidak mundur. Apakah mereka masih netral dalam melakukan penegakan hukum atas pelanggaran dan kecurangan di Pilkada?" ungkapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




