Menkop UKM Berikan Lampu Hijau pada Grab

Rabu, 16 Maret 2016 | 13:42 WIB
HP
WP
Penulis: Haikal Pasya | Editor: WBP
Logo baru Grab
Logo baru Grab (Beritasatu.com/Paulus Nitbani)

Jakarta- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemkop UKM) memberikan lampu hijau kepada perusahaan penyedia aplikasi Grab Car untuk beroperasi secara resmi. Hal itu menyusul disahkannya badan hukum berupa koperasi yang menaungi seluruh armada yang bekerja sama dengan Grab.

"Mulai sekarang Grab sudah bisa jalan. Saya pikir tidak ada masalah yang prinsip. Kalau saya lihat masalahnya kan yang satu (taksi regular) uji KIR, yang satu (Grab) tidak. Tapi, KIR kan tidak bisa kalau tidak punya badan hukum. Grab sekarang sudah ada koperasinya, jadi sudah bisa uji KIR dan lain-lain," ujar Menkop UKM Anak Agung Gede Puspayoga seusai pertemuan dengan perwakilan Grab di Kantor Kemkop UKM, Jakarta, Rabu (16/3).

Dalam pertemuan itu, Puspayoga menyatakan masalah badan hukum telah terselesaikan setelah seluruh armada yang bekerja sama dengan Grab Car telah bernaung di bawah koperasi yakni Perkumpulan Perusahaan Rental Indonesia (PRRI). "Jadi, sekarang sudah ada badan hukumnya. Masalah sudah selesai," tandasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon