Golkar Dorong Pemerintah Ambil Langkah Taktis Bebaskan Sandera Abu Sayyaf
Selasa, 29 Maret 2016 | 18:41 WIB
Jakarta - Politisi Golkar yang duduk di Komisi I DPR Tantowi Yahya, mendorong pemerintah mengambil langkah terkoordinasi dan terstruktur dalam upaya melepaskan warga negara Indonesia (WNI) yang disandera Kelompok Separatis Filipina, Abu Sayyaf.
Tantowi mengatakan, sesuai etika diplomasi, pemerintah Indonesia sebaiknya terlebih dahulu menggunakan perwakilan di Manila yang dibantu Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melakukan komunikasi dengan kelompok Abu Sayyaf. "Tindakan tegas hanya digunakan ketika perundingan buntu," kata Tantowi, di Jakarta, Selasa (29/3).
Jika diperlukan tindakan tegas kata Tantowi, hal itu harus berdasarkan kerja sama bilateral maupun multilateral dengan negara-negara sahabat seperti Filipina.
Politikus Golkar lainnya yang duduk sebagai wakil Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, berharap Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang bergerak cepat. Menurutnya, Kementerian Luar Negeri memiliki pengalaman menangani penyanderaan warga Indonesia. "Di Filipina juga saya yakin Kemlu memiliki jaringannya, sebagian besar berhasil baik," ujar Meutya.
Dia mengakui, Abu Sayyaf termasuk kelompok radikal yang sangat keras. "Karena itu perlu ada konfirmasi, apakah betul kapal beserta WNI ada di bawah kendali Abu Sayyaf. Saya yakin Kemlu paham langkah-langkah yang harus diambil."
Dalam kondisi seperti itu, Meutya menilai siapapun tidak perlu banyak berpendapat di publik mengingat informasi seperti strategi penanganan dapat dipantau penyandera. Setiap ucapan ataupun pendapat, jika salah, dapat membahayakan nyawa WNI yang disandera. "Di luar upaya Kemlu, saya mengimbau mari kita semua memberikan support dan mendoakan warga negara kita yang disandera, agar para penyandera dilunakkan hatinya," tandas Meutya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




