Polres Ketapang: Tidak Ada Penculikan Petani Sawit
Kamis, 31 Maret 2016 | 13:44 WIB
Jakarta – Pihak kepolisian membantah pemberitaan mengenai penculikan dua petani sawit asal Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kasatreskrim Kepolisian Resor (Polres) Ketapang Bellen Anggara Pratama membantah pemberitaan Beritasatu.com pada Kamis (24/3) yang menyebutkan dua petani asal dua petani sawit dari Batu Leman, Kecamatan Manis Mata, Ketapang, yakni Marasyah dan Fuad, diduga telah diculik saat berada di Jakarta.
Dalam keterangannya, Polres Ketapang menjelaskan bahwa yang sebenarnya terjadi adalah penangkapan seorang dari petani tersebut, Marasyah, karena sebelumnya sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). "Berita (penculikan) itu tidak benar. Kan ada DPO-nya, ada penangkapannya," kata Bellen.
Dikatakan, Marasyah alias Maras ditetapkan sebagai DPO yang diterbitkan Polres Ketapang pada 25 Mei 2015. Hal itu karena yang bersangkutan bersikap tidak kooperatif dalam menghadapi proses penyidikan yang tengah berlangsung. Polres Ketapang menetapkan Marasyah sebagai tersangka karena dirinya terjerat kasus pencurian kelapa sawit.
"Proses penangkapan oleh anggota Polres Ketapang dilakukan di Aam Kost, kawasan Asem Baris, Tebet, Jakarta Selatan. Setelah itu, Marasyah dibawa ke Polres Ketapang dan dimasukkan ke dalam tahanan hingga saat ini," katanya.
Sementara terkait seorang petani lagi, Fuad, Bellen menegaskan yang bersangkutan tidak terkait kasus apapun, termasuk melibatkan Marasyah. "Kita juga tidak mengerti mengapa dia lari. Kita tidak lakukan penangkapan terhadap dia. Mungkin dia ketakutan dan merasa bersalah," lanjut Bellen.
Seperti diketahui, ratusan petani sawit dari empat desa di Kecamatan Manis Mata, Ketapang, terus berupaya mencari keadilan atas lahan mereka. Para petani yakin persoalan tersebut bisa selesai asal pihak perusahaan PT Harapan Hibrida Kalbar (HHK) tidak 'diperalat' sejumlah oknum yang selama ini memanfaatkan situasi kisruh tersebut.
Untuk itu, para petani menolak dan tidak mau diperlakukan dengan imidasi dan kekerasan. Apalagi, setelah difasilitasi lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada 7 Mei 2015 telah tercapai kesepakatan untuk dilakukan mediasi. "Sayangnya, ada pihak-pihak tertentu yang tidak mau menjalankan mediasi tersebut. Untuk itu, kami terus mendorong ORI segera melakukan verifikasi faktual sebagaimana telah disepakati," kata Mario Abel, anak dari Marasyah.
Kesepakatan bersama itu melibatkan sejumlah pihak seperti Dinas Perkebunan Kabupaten Ketapang, PT HHK, Kantor Pertanahan Ketapang, Polres Ketapang, Bank Mandiri, wakil dari Kecamatan Manis Mata, Kepala Desa Suak Burung, dan para pendamping petani lainnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




