Tersangka Bantah Lakukan Penyekapan

Senin, 11 April 2016 | 18:45 WIB
BM
YD
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: YUD
Ilustrasi penyekapan
Ilustrasi penyekapan (istimewa/Istimewa)

Jakarta - Tersangka Adnan Akbar selaku Direktur PT Nahda Mentari, melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution, membantah telah melakukan penyekapan terhadap korban bernama Puspita Widyasari (42), di Jalan Kebun Bawang 7 Nomor 14 Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Saya baru mengirimkan surat ke Kapolda agar dilakukan gelar perkara khusus. Bahwa tidak benar ada penyekapan atau usaha menyembunyikan seseorang atau usaha merampas kemerdekaan seseorang," ujar Razman, di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/4).

Dikatakan Razman, peristiwa yang terjadi adalah korban Puspita membeli minyak 100 kiloliter dari kliennya senilai Rp 620 juta dengan uang muka 30 persen atau Rp 124 juta. Apabila tidak menepati janji membayar 30 persen tanggal 5 April, maka siap diproses hukum.

"Ini pernayataan beliau (Puspita). Kalau diculik tidak mungkin membuat surat ini," ungkapnya.

Ia menyampaikan, Puspita dan kliennya melakukan transaksi jual-beli minyak solar itu tanggal 2 April 2016.

"Dari situ ternyata ada surat dikasih cash tidak dibayar, dikasih cek ternyata cek bodong. Ketika diminta pertanggungjawaban dia (Puspita) tidak memenuhi. Waktu itu ia bersedia dibawa ke Polsek Tanjung Priok, namun karena lokusnya tidak di wilayah Polsek Tanjung Priok maka dibawa ke Polres. Tapi, akhirnya disuruh diproses ke kantor. Jadi tidak benar diculik, itu atas kemauan sendiri datang ke kantor," katanya.

"Ini ada permainan seolah-olah ada penculikan. Maka saya mau meluruskan ini tidak benar, yang ada mereka bawa ke Polsek diarahkan ke Polres lalu disuruh proses di kantor. Dia yang tidak mau pulang. Nanti ada saksi, bahkan dua polisi," tambahnya.

Razman menuturkan, dirinya akan membuat laporan terkait cek bodong dan penipuan itu ke Mabes Polri.

"Kalau berita yang saya baca bagaimana orang diculik minta Rp 620 juta, wong itu utangnya kok. Jadi tidak ada penculikan. Itu kemauan Puspita sendiri, karena beliau tidak mau membayar. Ada juga korban lain dapat cek bodong (Ibu Ayin). Ada 10 lembar cek kosong, pelakunya Yudi bosnya Puspita. Ini Rp 2,8 miliar diduga ditipu. Ini ceknya sama. Saya mau melaporkan ke Mabes Polri," tandasnya.

Merespon hal itu, Wadir Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Sambo menuturkan, silahkan kalau pihak tersangka akan membuat laporan balik karena itu haknya.

"Silahkan. Harusnya sejak awal ada pelanggaran hukum bikin laporan. Jangan bertindak sendiri, silahkan saja. Kami akan respon," katanya.

Ia menyampaikan, anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tersangka Adnan dan lima tersangka lainya atas nama Yunus Rumadaul alias Ongen (42), Asep Soe Rahayu (44), Achmad Machdum alias Rafi (37), Rudi Lakuy (43), dan Achmad (34), lantaran mendapatkan laporan adanya dugaan tindak merampas kemerdekaan orang lain sesuai Pasal 333 KUHP.

"Kalau ada masalah hukum, sebaiknya jangan bertindak sendiri. Laporkan kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikannya. Hukum kita tidak melihat sebab, namun akibat dari perbuatan yang dilakukan. Kami dapat laporan dugaan penyekapan, kami selidiki dan kami tangkap pelakunya," jelasnya.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso mengungkapkan, memang motif dugaan penyekapan itu adalah utang-piutang. Namun, pelaku juga tidak boleh melakukan tindakan sendiri.

"Motifnya masalah utang piutang. Namun, apa pun yang terjadi tidak boleh melakukan upaya-upaya hukum tersendiri, harusnya diserahkan ke kepolisian," ucapnya.

Ia menambahkan, modus pelaku memaksa korban untuk tetap berada di suatu tempat atau merampas kemerdekaan orang lain kalau tidak mau membayar utang.

Menurutnya, kasus ini bermula dari bisnis orderan solar. Menurut keterangan tersangka, korban tidak benar dalam pembayaran.

"Tersangka dibayar pakai cek kosong. Kemudian, tersangka berinisiatif melakukan pertemuan, dan membawa korban ke kantornya. Korban berada di kantor tersangka sejak tanggal 4 April sore sampai 7 April. Setelah kami dapat laporan, tidak lama dilakukan penindakan. Kami tindaklanjuti dengan membebaskan korban dan menangkap para pelaku. Berdasarkan pengakuan korban, tidak ada kekerasan yang dilakukan. Namun, ancaman-ancaman kekeras ada dengan penyampaian secara lisan," terangnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon