Tukang Ojek Nyambi Jualan Sabu-sabu

Kamis, 21 April 2016 | 10:04 WIB
VS
IC
Penulis: Vento Saudale | Editor: CAH
ilustrasi
ilustrasi (istimewa)

Bogor - Kepolisian Sektor Sukaraja Polres Kabupaten Bogor, menangkap TP (47) seorang tukang ojek yang juga pengedara narkoba. TP ditangkap polisi setelah melakukan transaksi di wilayah Desa Pasirlaja, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, Selasa kemarin.

Kapolsek Sukaraja Polres Kabupaten Bogor, Komisaris Djoko Susilo menuturkan, TP ditangkap berdasarkan keterangan dari dua pelaku yang telebih dulu ditangkap. Dalam penangkapan ini juga, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 1.950.000, alat penghisap, alumunium foil, korek api gas, dan sabu seberat 0,3 gram.

"Pelaku ditangkap setelah dua temannya ditangkap terlebih dahulu. Kita kembangkan dan menangkap bandarnya yakni TP," katanya, Kamis (21/4).

Sementara itu, perang terhadap Narkoba terus dilakukan Polres Bogor Kota, melalui operasi bersinar lodaya 2016. Selama 29 hari, Satuan Narkoba membekuk 14 tersangka dengan berbagai jenis barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Bogor Kota, Ajun Komisaris Wahyu Agung mengatakan, selama operasi 21 Maret hingga 20 April bukti yang disita ganja dari dua kasus, sabu-sabu 7 kasus, psikotropika 3 kasus dan pil ekstasi 1 kasus," jelasnya.

Dari jumlah kasus tersebut, Satnarkoba mengamankan pengedar ganja dua orang, sabu delapan orang, psikotropika tiga tersangka, dan kasus pil ekstasi satu tersangka.

"Kami sudah menyita ganja 46,5 gram, shabu-shabu 12,13 gram, pil ekstasi 7 butir, psikotropika jenis Aprazolam 53 butir, pil eximer (obat keras-red) 3.091 butir dan pil trihexyhenidy (obat keras) sebanyak 122 butir," terangnya.

Para tersangka tersebut, kata Wahyu, adalah pengangguran sehingga terpaksa menjual barang-barang terlarang ini akibat tidak mempunyai penghasilan. Dari 14 orang yang ditangkap, enam diantaranya akan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun pidana. Dendanya paling sedikit satu milyar dan paling banyak sepuluh milyar," tambahnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon