Revisi UU Pilkada Dinilai Kembalikan TNI/ Polri ke Politik Praktis
Kamis, 21 April 2016 | 21:58 WIB
Jakarta - Saat ini pemerintah bersama DPR tengah membahas revisi UU No. 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam proses pembahasannya di DPR terdapat usulan untuk mengubah syarat calon yang berasal dari anggota TNI/ Polri tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri dari keanggotaannya di TNI maupun Polri ketika maju menjadi kandidat dalam Pilkada.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai usulan tersebut tidak hanya bertentangan dengan UU TNI No. 34 tahun 2004 dan juga UU Polri No. 2 tahun 2002, tetapi merupakan langkah mundur bagi demokrasi dan proses reformasi sektor keamanan di Indonesia.
"Usulan tersebut jelas bertentangan dengan UU TNI dan Polri dan merupakan langkah mundur demokrasi serta reformasi sektor keamanan di Indonesia," ujar salah anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Titi Anggraini melalui keterangan pers kepada Beritasatu.com, Kamis (21/4).
Titi menjelaskan di dalam UU TNI no 34/2004 Pasal 39 ayat (2) menyebutkan bahwa "prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis" dan di dalam Pasal 47 ayat (1) disebutkan bahwa "prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan".
Sedangkan dalam UU Polri no 2/2002 di dalam Pasal 28 ayat (1), lanjut dia menyebutkan bahwa "kepolisian negara republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis dan di dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri no 2/2002 "anggota kepolisian negara republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian".
"Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai usulan tentang anggota TNI dan Polri yang tidak harus pensiun ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam revisi UU Pilkada akan membuka ruang bagi TNI dan Polri untuk kembali berpolitik," tandas dia.
Menurut Titi, hal ini serupa tapi tak sama dengan zaman Orde Baru di mana anggota TNI dan Polri, yang pada saat itu masih di bawah naungan ABRI, terlibat politik praktis dengan menduduki jabatan Gubernur dan Bupati meski pada saat itu tanpa melalui proses Pilkada.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai revisi UU Pilkada yang mengubah syarat bagi anggota TNI/ Polri untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah akan membahayakan dinamika demokrasi dan bisa mengembalikan iklim politik Indonesia ke masa lalu.
"Dalam negara demokrasi, militer dan polisi hanya bisa maju dalam politik jika telah pensiun atau mengundurkan diri dari anggota TNI dan Polisi. Bahkan, di sebagian negara demokrasi, anggota militer baru dapat maju dalam politik jika sudah beberapa tahun pensiun sehingga ada masa jeda untuk menghindari terjadinya conflict of interest," jelas direktur Eksekutif Perludem ini.
Sementara Ketua Setara Institute yang juga menjadi anggota Koalisi Hendardi mengingatkan bahwa anggota TNI dan Polri memiliki jiwa esprit de corps sehingga sepanjang mereka masih berstatus sebagai anggota TNI ataupun Polri maka ketika mereka terlibat dalam pilkada akan berpotensi terjadinya pengerahan kekuatan anggota TNI dan Polri dalam pemilihan kepala daerah tersebut demi kemenangan calon mereka.
Lebih jauh dari itu, kata Hendardi baik anggota TNI maupun Polri keduanya sama-sama memiliki kewenangan koersif dan menggunakan senjata sehingga menjadi berbahaya bagi kondisi keamanan jika diantara mereka terlibat dalam kontestasi di Pilkada.
"Hal ini tentu akan berpotensi terjadinya konflik diantara kedua institusi tersebut jika kandidat dari kedunya sama-sama maju dalam pilkada, ataupun konflik dengan masyarakat akibat dukung-mendukung antar calon dari masing-masing anggota institusi TNI/ Polri dalam pilkada," tandas dia.
Netralitas anggota TNI dan Polri di dalam menjaga dan mengamankan politik Pilkada, menurut Hendardi juga akan terganggu akibat diperbolehkannya calon kandidat yang berasal dari anggota militer aktif dan polisi aktif dalam Pilkada. Tentu akan ada perasaan esprit de corps di dalam diri anggota yang bertugas menjaga keamanan kepada calon kandidat yang berasal dari militer dan polisi aktif.
"Disini, kestabilan politik dan keamanan di daerah potensial menjadi rawan," pungkas dia.
Peneliti ICW Donal Fariz yang juga anggota Koalisi menambahkan bahwa anggota militer hingga kini masih belum tunduk pada sistem peradilan umum jika terlibat pelanggaran dan tindak pidana, sehingga ketika terjadi penyimpangan dan pelanggaran dalam proses Pilkada mereka akan berlindung dibalik peradilan militer.
"Memberikan ruang bagi anggota militer aktif dalam politk pilkada tanpa adanya reformasi peradilan militer melalui revisi UU no 31/1997 akan menjadi ancaman serius bagi dinamika demokrasi lokal di daerah," ungkap Donal.
Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan, kata Donal meminta agar para elit politik sipil tidak menarik-narik militer kembali dalam politik praktis melalui revisi undang-undang Pilkada. Para elit sipil sudah seharusnya tetap menempatkan militer dan polisi sebagai alat pertahanan dan keamanan dan bukan menariknya dalam dunia politik praktis.
"Upaya menarik militer dan polisi ke dalam politik praktis Pilkada akan mengganggu profesionalime militer dan kepolisian itu sendiri," jelas dia.
Koalisi masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, lanjut Donal mendesak agar pemerintah dan DPR tidak melanjutkan ide dan keinginan untuk melibatkan militer dan polisi aktif sebagai kandidat dalam Pilkada melalui revisi UU Pilkada.
"Sudah seharusnya anggota militer dan polisi jika ingin maju dalam Pilkada harus pensiun atau mengundurkan diri dari masing-masing institusinya ketika maju sebagai kandidat kepala daerah dalam proses Pilkada," pungkas Donal.
Selain Perludem, ICW dan Setera Institute, yang termasuk anggota Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan
juga adalah Imparsial, YLBHI, ELSAM, LBH Jakarta, LBH Pers, HRWG, Kontras, Indonesia Tanpa Militerisme (ITM).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




