Soal Syarat Calon Independen, JPPR Setuju dengan Nasihat Jokowi

Jumat, 22 April 2016 | 14:49 WIB
YP
JS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: JAS
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menunjukan contoh formulir pencalonan, pernyataan dukungan pasangan calon, dan rekapitulasi jumlah dukungan untuk Pilkada dari jalur Independen di Kantor KPU Pusat, Jakarta, 20 April 2016.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menunjukan contoh formulir pencalonan, pernyataan dukungan pasangan calon, dan rekapitulasi jumlah dukungan untuk Pilkada dari jalur Independen di Kantor KPU Pusat, Jakarta, 20 April 2016. (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz setuju dengan nasihat Presiden Joko Widodo yang mengatakan revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) tidak boleh mempersulit calon independen.

Pasalnya, usulan DPR menaikkan syarat jalur perseorangan menjadi 10 s/d 15 persen dari jumlah pemilih jelas tidak hanya memperberat calon yang ingin melalui jalur tersebut tetapi juga melampaui kekuatan partai politik itu sendiri.

"Sebagian daerah pilkada, pemenang suara partai politik itu perolehannya di bawah 15 persen," kata Masykurudin di Jakarta, Jumat (22/4).

Menaikkan syarat dukungan perseorangan dari 6,5 s/d 10 persen menjadi 10 s/d 15 persen, kata dia, tidak mencerminkan asas keadilan. Menurutnya, kesetaraan yang diinginkan justru secara faktual memberatkan bagi jalur perseorangan.

"Dan, jalur perseorangan dalam pengalaman Pilkada 2015 jalur digunakan sebagai jalan darurat bagi partai politik atau kader partai politik untuk maju sebagai calon," kata dia.

Dia menjelaskan jumlah suara partai politik adalah gabungan suara dari para caleg yang dikumpulkan secara bersama-sama melalui badan publik. Sementara calon perseorangan mengumpulkan dukungan secara terbatas.

"Kondisi yang tidak setara ini dapat dijadikan pertimbangan untuk menciptkan keadilan dalam persyaratan pencalonan dengan tidak menyamakan persentase syarat dukungan antara jalur partai politik dan perseorangan," ungkap dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan standar syarat pencalonan, di satu sisi membuka ruang yang luas kepada siapapun yang potensial mempunyai kesempatan untuk berkompetisi di suatu daerah. Tetapi di sisi lain juga memberikan batasan kepada orang yang hanya main-main ikut Pilkada.

"Angka yang ideal menurut JPPR dalam persentase syarat dukungan ini adalah 15 persen kursi DPRD, 20 persen perolehan suara partai politik dan 5 s/d 10 persen jalur perseorangan. Syarat jalur parpol tetap, tetapi jalur independen diturunkan sedikit," pungkas dia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon