Aniaya Napi, 4 Petugas Lapas Banceuy Jadi Tersangka
Selasa, 26 April 2016 | 12:00 WIB
Bandung - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menetapkan empat petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Bandung, Jawa Barat, sebagai tersangka kasus kerusuhan dan penganiayaan terhadap seorang narapidana.
"Empat dari tujuh orang yang kami mintai keterangan sudah kami naikkan statusnya menjadi tersangka penganiayaan," kata Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol di Markas Polda Jabar, Bandung, Senin (25/4).
Ia menyebutkan tersangka kasus penganiayaan terhadap narapidana Undang Kosim (60) tersebut terdiri dari tiga petugas sipir dan satu kepala pengamanan lapas. Petugas yang menjabat sebagai kepala pengamanan lapas ditetapkan sebagai tersangka karena bertanggung jawab atas perbuatan bawahannya yang diduga melakukan penganiayaan.
"Dia juga harus bertanggung jawab terhadap itu," katanya.
Sebelumnya polisi mengamankan tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan terhadap kasus kerusuhan pascameninggalnya seorang narapidana, Undang Kosim.
"Tiga orang sudah kita pulangkan, empat orang kita proses dan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap jasad narapidana tersebut ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik. Namun, polisi menyimpulkan kematiannya akibat gantung diri di dalam sel tahanan khusus.
"Korban meninggal karena gantung diri terhambat saluran pernapasannya," katanya.
Sebelumnya, kerusuhan terjadi di Lapas Banceuy, Sabtu (23/4) pagi, menyusul kabar seorang narapidana meninggal dunia karena gantung diri di sel khusus. Narapidana melawan petugas, kemudian membakar bangunan bagian depan kantor Lapas Banceuy dan dua mobil ambulans.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




