42 Pengusaha Penunggak Pajak Terancam Hukuman Sandera

Kamis, 28 April 2016 | 21:47 WIB
AS
YD
Penulis: Arnold H Sianturi | Editor: YUD
Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

Medan - Direktorat Jenderal Pajak akan tetap melanjutkan gijzeling (penyanderaan) terhadap pengusaha yang menunggak kewajiban pembayaran pajak di Tanah Air.

Target sampai akhir tahun 2016 ini ada 42 orang yang menunggak pajak. Sembilan di antaranya termasuk pengusaha pengembangan rumah, RAP, sudah disandera petugas.

"Potensi dana yang bisa diperoleh dari total jumlah tersebut diperkirakan mencapai Rp 185 miliar," ujar Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Edi Slamet Irianto, Kamis (28/4).

Dia mengatakan, penyanderaan terhadap wajib pajak yang melakukan penunggakan itu dilakukan petugas, merupakan langkah terakhir. Itu dilakukan jika wajib pajak tidak koperatif.

"Ada aturan dalam Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI. Penyanderaan itu setelah melalui prosedur, termasuk menunggu itikad baik dari para wajib pajak," sebutnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon