DPR Didesak Lanjutan Revisi UU Pilkada Saat Reses

Jumat, 29 April 2016 | 15:27 WIB
YP
FB
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FMB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah) mengikuti sidang Parpurna di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (17/2).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah) mengikuti sidang Parpurna di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (17/2). (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Koalisi Pilkada Berintegritas mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melanjutkan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah saat reses. Pasalnya, pengunduran revisi UU Pilkada berpotensi mengganggu tahapan Pilkada 2017.

Koalisi Pilkada Berintegritas terdiri dari sejumlah lembaga pegiat pemilu, seperti JPPR, Perludem, ICW, TI Indonesia, KoDe Inisiatif, PSHK, IPC, IBC, KRHN, dan Rumah Kebangsaan.

"Sikap DPR dan Pemerintah yang baru-baru ini mengundur pembahasan RUU Pilkada menunjukkan lemahnya komitmen pembuat undang-undang. Pengunduran itu berpotensi mengacaukan agenda pilkada 2017," ujar Koordinator JPPR Masykurudin Hafidz di Jakarta, Jumat (29/4).

Keberadaan reses, kata Masykurudin sebagai salah satu alasan untuk memundurkan pembahasan revisi Pilkada. Menurut dia, alasan tersebut tidak relevan mengingat Pasal 52 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib DPR mengatur bahwa masa reses dapat digunakan untuk tetap mengadakan rapat.

"Selain itu, pernyataan Kemendagri untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan Presiden juga tidak beralasan. Konsultasi dapat dilakukan tanpa harus menunggu dimulainya masa sidang DPR berikutnya," jelas dia.

Banyaknya permasalahan yang terjadi pada pilkada 2015 lalu, kata Masykurudin tidak dapat dipungkiri bersumber dari regulasi yang tidak secara komprehensif mengatur dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi. Misalnya pengaturan mengenai calon tunggal, politik uang, atau kepesertaan partai politik yang bersengketa.

"Karena itu, perubahan terhadap UU Pilkada mutlak diperlukan," tandas dia.

Menurut dia, agenda perubahan UU tersebut haruslah dilaksanakan secepat mungkin, mengingat tahapan pilkada serentak 2017 akan dimulai pada Mei dan Juni 2016. Belum lagi, perlu dipertimbangkan pula bahwa pelaksana pemilu harus membuat atau menyesuaikan peraturan pelaksana dari perubahan UU tersebut.

"Dengan demikian, DPR dan pemerintah seharusnya memaksimalkan waktu tersisa untuk fokus melakukan perubahan UU tersebut. Untuk itu, kami mendorong DPR dan pemerintah untuk segera melanjutkan pembahasan agar pelaksanaan pilkada 2017 berjalan dengan agenda yang telah ditentukan," pungkas Masykurudin.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon