Sopir Taksi dan Tukang Ojek Jadi Komplotan Pencungkil Mobil
Jumat, 29 April 2016 | 20:06 WIB
Jakarta - Kerja sama antara sopir taksi dan tukang ojek ini tak pantas untuk ditiru. Sopir taksi dan tukang ojek ini saling berkomplot untuk melakukan pencurian dengan mencuri barang-barang berharga dari mobil yang tengah diparkir.
Komplotan spesialis cungkil mobil ini biasa melakukan aksinya di pusat perbelanjaan mewah di Kota Jakarta Utara, dalam komplotan tersebut ada yang berprofesi sebagai sopir taksi namun adapula yang bekerja sebagai tukang ojek online, bahkan sopir rental.
Adalah empat komplotan tersebut yakni YT alias Yanto (49), JKP (40), RR (28), dan SY (51). JKP dan RR berprofesi sebagai sopir taksi konvensional, YT sebagai sopir mobil rental, dan SY sebagai tukang ojek online.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Argo Wiyono, mengatakan tindakan pencurian yang dilakukan komplotan dari YT (otak pelaku) dilakukan pada Minggu (24/4) lalu sekitar Pukul 18.00 WIB di areal parkir Mal Artha Gading, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Dalam kasus pencurian dengan pemberatan ini terjalin kerja sama antara tiga jenis moda transportasi umum berbeda, namun tujuan mereka satu, yakni melakukan pencurian dengan modus mencungkil mobil yang tengah diparkir di kawasan pusat perbelanjaan," ujar Argo, Jumat (29/4) sore di Markas Polsek Kelapa Gading.
Menurutnya, dalam aksi pada Minggu pekan lalu dilakukan oleh Yanto dan JKP dengan menggunakan kendaraan taksi milik JKP untuk melakukan pembobolan terhadap kendaraan roda empat di parkiran basement Mal Artha Gading dan mencuri benda-benda berharga di dalam mobil korban.
"Mereka menggunakan kunci letter T dan sebuah senter untuk melakukan aksinya, bahkan dalam aksi terakhir mereka di parkiran Mal Artha Gading, ada 6 mobil merk tertentu yang sudah dijebol oleh komplotan ini," tambah Argo.
Ia mengungkapkan dalam aksinya, untuk menghindari kecurigaan petugas, keduanya berputar-putar di areal parkiran basement seperti seorang pengunjung yang hendak mencari tempat kosong di area parkir, kemudian disaat parkir di samping mobil yang sudah diincar, keduanya kemudian beraksi melakukan pencurian.
"Dari enam mobil yang dijebol, empat diantaranya dalam kondisi kosong (tidak ada barang berharga) sedangkan dua mobil lainnya terdapat sebuah tablet dan laptop senilai Rp 25 juta yang berhasil diambil pelaku," ungkapnya.
Aksi Yanto dan JKP dapat diendus setelah saat mencongkel mobil terakhir ternyata sang pemilik mobil kembali ke areal parkir untuk mengambil barang berharganya yang tertinggal dan melihat aksi para pelaku yang sedang 'mengerjai' mobilnya.
"Korban langsung melaporkan peristiwa itu ke petugas parkir dan security internal mal, yang kemudian diteruskan pada kring serse Polsek Kelapa Gading, saat keduanya sadar akan dibekuk, pelaku utama sempat berhasil melarikan diri, namun JKP berhasil ditangkap oleh anggota Resmob bersama kendaraan taksinya," lanjut Argo didampingi Kanit Reksrim Polsek Kelapa Gading, Iptu Fahmi Amarullah.
Barulah setelah mendapatkan pengakuan dari JKP, Yanto, RR, dan SY berhasil diciduk polisi di daerah Rawasari, Jakarta Pusat, namun dua orang yang berperan sebagai penadah dan perantara dari SY, yakni WL dan YD masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Mereka mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 9 kali di lokasi berbeda di parkiran pusat perbelanjaan yang ada di Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat, mereka ini merupakan komplotan karena sudah saling kenal dan memiliki sistem bagi hasil sama rata," katanya.
Beberapa barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni, dua buah mobil 'Koperasi Taksi' berwarna putih dengan nomor polisi B-1556-FTA dan B-2926-AU, sebuah senter LED merk SW Technology People, uang tunai Rp 1,55 juta, dan sebuah kunci letter T yang pada bagian gagangnya dibalut kain hitam dan diikat karet gelang.
Saat ditanya jurnalis, JKP mengaku terpaksa menerima ajakan Yanto untuk melakukan aksi pencurian karena sudah beberapa waktu terakhir penumpang taksinya nyari sepi dan pulang seharian tanpa membawa penumpang.
"Pendapatan sebagai sopir taksi saja sekarang sudah susah mas, makanya saya ikut ajakan Yanto, uangnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari bersama anak dan istri," kata pria yang mengungkapkan sudah dua kali melakukan aksi congkel mobil itu.
Atas tindakannya, Yanto, JKP, SY, dan RR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ayat 1 ke empat dan lima dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




