KLHK Segel Pulau Reklamasi di Pantai Utara Jakarta
Rabu, 11 Mei 2016 | 20:39 WIB
Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel pulau reklamasi C, D dan G di Pantai Utara Jakarta. Penyegelan ditandai pemberian sanksi administrasi paksaan pemerintah berupa penghentian sementara sambil meminta pengembang memperbaiki analisis dampak dan izin lingkungan.
Waktu 120 hari diberikan untuk perbaikan dan kajian menyeluruh dan jika dinilai tidak memenuhi syarat, sanksi akan diperberat berupa sanksi pembekuan hingga pencabutan izin.
Tindakan ini dilakukan karena kegiatan reklamasi Pantura Utara Jakarta ini telah memenuhi unsur kerusakan lingkungan hidup dan keresahan masyarakat.
Penghentian sementara kegiatan reklamasi ini merupakan sanksi administratif paksaaan pemerintah pada dua perusahaan yakni PT Kapuk Naga Indah (KNI) dan PT Muara Wisesa.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menandatangi surat keputusan pada 10 Mei 2016 berupa Surat Keputusan Menteri LHK nomor SK.354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Berupa Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan PT. Kapuk Naga Indah Pada Pulau 2b (C), Pulau 2a (D) dan Pulau 1 (E) di Pantai Utara Jakarta.
"Terjadi pelanggaran izin lingkungan dan perundang-undangan terkait pengelolaan lingkungan hidup," katanya di sela-sela menyegelan Pulau C dan D di Pantai Utara Jakarta, Rabu (11/5).
Terkait hal tersebut ada beberapa perintah yang harus dilakukan PT KNI yakni menghentikan operasional seluruh kegiatan perusahaan sampai terpenuhinya seluruh perintah yang diwajibkan.
PT KNI juga diminta melakukan perubahan dokumen lingkungan dan izin lingkungan, membatalkan kegiatan reklamasi Pulau E, memperbaiki upaya lainnya dan memberi informasi terkait sumber-sumber material uruk. Di samping itu juga wajib melakukan pengerukan karena terjadi pendangkalan di sekitar lokasi Pulau C dan D.
"Perusahaan harus membuat kanal alur keluar masuk air yang memisahkan Pulau C dan D. Sekarang kanal itu belum ada," tandas Rasio.
Sementara itu, KLHK juga menyegel Pulau G berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK dengan SK.355/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Berupa Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan PT Muara Wisesa.
Kewajiban yang sama seperti PT KNI juga ditujukan kepada PT Muara Wisesa, termasuk berkoodinasi dengan objek vital setempat. Mengingat dekat lokasi, terdapat PLTGU Muara Karang.
Selain itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Surat Keputusan dengan nomor SK.356/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 tentang Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan Pulau 2b (C), Pulau 2 a (d) dan Pulau G serta Pembatalan Rencana Reklamasi Pulau 1 (E) di Pantai Utara Jakarta.
Adapun isi dari SK ini adalah berupa penegasan pada wewenang yang harus dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta dan Menteri LHK terkait dengan tindak lanjut dari sanksi administratif terhadap 2 perusahaan.
Hal tersebut terkait dengan penerbitan izin lingkungan yang baru oleh Gubernur DKI Jakarta, supervisi dan pengawasan bersama antara Kementerian LHK bersama dengan Pemerintah DKI Jakarta.
Latar belakang dikeluarkannya 3 surat keputusan MenLHK ini adalah karena persoalan reklamasi pantai utara memerlukan penanganan yang khusus dari KLHK karena telah menjadi masalah serius dimana telah dilakukan pemeriksaan dokumen Amdal dan pemeriksaan lapangan serta telah terjadi pelanggaran izin.
Hadir dalam penyegelan tersebut Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, KLHK San Afri Awang dan Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah Ilyas Asaad.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




