Kapolri: Proses Hukum Jessica Tetap Berjalan

Selasa, 24 Mei 2016 | 16:25 WIB
BM
YD
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: YUD
Jessica Kumala wongso
Jessica Kumala wongso (Antara)

Jakarta - Berkas perkara tersangka Jessica Kumala Wongso terkait kasus kopi beracun yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, masih berproses. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tengah meneliti berkas perkara yang sudah bolak-balik sebanyak empat kali itu.

Di sisi lain, masa penahanan Jessica tinggal menghitung hari. Kalau berkas belum dinyatakan lengkap atau P21 hingga Sabtu (28/5) mendatang, maka Jessica harus dibebaskan dari tahanan demi hukum.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, kendati Jessica dibebaskan, namun proses hukum tetap berjalan.

"Jessica dibebaskan itu bukan berarti bebas dari hukum. Proses hukum tetap jalan, cuma belum P21. Jangan beranggapan bahwa kalau Jessica lepas demi hukum, terus dia bebas dari tuntutan hukum. Tidak seperti itu. Prosesnya tetap berjalan," ujar Badrodin, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/5).

Dikatakannya, status Jessica tetap tersangka. Namun, hanya tidak ditahan penyidik.

"Sebenarnya, dalam posisi hukum dia mau ditahan atau tidak itu sama saja. Toh kalau nanti dia dijatuhi hukuman 10 tahun, ditahannya itu dikurangi masa tahanan. Kalau tidak ditahan, ya tidak dikurangin. Kan jumlahnya tetap sama," ungkapnya.

"Jadi dari sisi hukum tidak ada masalah. Jangan beranggapan dia lepas demi hukum, dia bebas dari tuntutan hukum, tidak," tambahnya.

Menyoal apakah akan mencari tersangka lain, Badrodin menyampaikan, penyidik yakin Jessica pelakunya.

"Kalau dari alat bukti yang kita terima sudah meyakinkan penyidik bahwa itu pelakunya, ya kita cari alat bukti lain kalau jaksa belum menerima. Tapi saya yakin proses ini sedang berjalan. Kalau ini terlepas demi hukum, ini masih bisa P21," tandasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon