Bupati Purwakarta Dukung Perppu Kebiri

Kamis, 26 Mei 2016 | 19:45 WIB
FS
FB
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FMB
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi (tengah) menjadi narasumber dalam diskusi
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi (tengah) menjadi narasumber dalam diskusi "Inspiring Leader" yang digelar di Auditorium Pusat Studi Jepang Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu 13 Januari 2016. (SP/Joanito de Saojoao)

Jakarta - Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mendukung langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengatur hukuman pemberat bagi pelaku kejahatan seksual.

Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (26/5), Dedi menyatakan, Perppu tersebut telah menjawab kegelisahan masyarakat mengenai maraknya kejahatan seksual.

"Saya dari awal sudah setuju, soal gagasan itu. Keputusan perppu sudah sangat tepat. Artinya Presiden membaca kegelisahan hati nurani masyarakat," kata Dedi.

Menurut Dedi, sudah saatnya Negara tegas terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak yang tergolong kejahatan luar biasa. Dikatakan, hukuman pemberat seperti kebiri sangat tepat dan sebanding dengan kejahatan yang dilakukan pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Pro kontra biasa. Kalau enggak nekat, enggak tegas negara ini. Yang dihukumnya seksual karena perbuatan seksualnya. Dia tetap tidak kehilangan produktivitas hidup. Dibanding hukuman mati," tegasnya.

Diberitakan, Presiden Jokowi memutuskan memperberat tuntutan pidana para pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pemberatan hukuman pidana diterapkan seiring penanganan secara luar biasa kasus kekerasan terhadap anak. Selain mencantumkan pasal tentang penambahan 1/3 dari total ancaman pidana, pelaku kekerasan seksual terhadap anak juga dapat dipidana mati, dihukum seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku. Tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik," kata Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5).

Pernyataan itu disampaikan Kepala Negara usai menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Rencananya, dalam waktu dekat pemerintah akan mengajukan Perppu itu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dijadikan Undang Undang (UU).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon