Perppu Kebiri Dinilai Terlalu Emosional

Kamis, 26 Mei 2016 | 23:24 WIB
ES
FH
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: FER
Ilustrasi hukuman kebiri.
Ilustrasi hukuman kebiri. (Ist/Ist)

Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meyakini, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau sering disebut sebagai Perppu kebiri disusun secara emosional tanpa menekankan kajian menyeluruh.

Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi W Eddyono, mengatakan, tanpa melakukan kajian menyeluruh, Perppu tersebut gagal menunjukan urgensi kegentingan yang memaksa. Sebab, lanjut dia, tidak diketahui selama ini rata-rata tuntutan, vonis, jumlah rehabilitasi korban serta jumlah residivis kekerasan seksual terhadap anak namun pemerintah langsung menambah sanksi kebiri bahkan pidana mati terhadap pelaku.

"Sampai saat ini tidak sekalipun terdengar kajian dari pemerintah terkait berhasil atau tidaknya pendekatan pemberatan pidana sebagaimana yang diatur dalam UU No 35 Tahun 2014," kata Supriyadi, kepada Suara Pembaruan, di Jakarta, Kamis (26/5).

Menurutnya, penerapan efek jera dengan sendirinya dilakukan jika penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual optimal. Perppu Kebiri dikhawatirkan tidak mampu menciptakan efek jera jika penegakan hukumnya lemah.

"Pemberatan pidana dalam Perppu ini sangat emosional namun tanpa perumusan hukum yang rasional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada," jelasnya.

Lebih lanjut, Supriyadi menyebutkan, pelaksanaan perppu juga bakal menciptakan masalah baru sebab, dalam perppu diatur sanksi minimal 5-10 tahun penjara, pidana maksimal mencapai 15-20 tahun dan dapat diperberat dengan 1/3 dari pidana tersebut jika pelaku mengulangi tindak pidana dan atau pidana dilakukan oleh orang-orang yang dipercaya dan seharusnya melindungi anak.

Penerapan pemberatan hukuman melanggar Pasal 12 ayat (4) KUHP yang mengatur pidana penjara maksimal adalah 20 tahun penjara. Artinya dalam perbuatan pidana dengan ancaman 20 tahun penjara, pemberatan penjara mencapai 1/3, tidak dapat lagi diberikan.

"Pemerintah terlihat tidak memiliki analisis dan kajian yang cukup terkait mengukur besar rendahnya ancaman pidana. Memasang pidana minimal 10 tahun menunjukkan bahkan Presiden dan pemerintah tidak lagi percaya dengan kinerja peradilan di Indonesia," ungkapnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon