Bos XL Diperiksa Dalam Kasus Maling Pulsa
Selasa, 13 Maret 2012 | 17:34 WIB
Tidak menutup kemungkinan akan berkembang pada tersangka lain
Sehari setelah memeriksa Vice President Digital Music dan Content Management Telkomsel Krisnawan Pribadi sebagai tersangka, kini giliran petinggi XL yang diperiksa Direktorat Pidana Khusus Bareskrim Polri. Hanya saja statusnya masih saksi.
"Memang betul hari ini pimpinan XL dipanggil sebagai saksi dalam kasus pencurian pulsa inisialnya HS sebagai saksi. Problem yang kita hadapi pada saat penyidikan pencurian pulsa ini yaitu banyak saksi-saksi yang sudah resign atau pindah," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta, hari ini.
Menurut jenderal bintang dua ini, kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan berkembang pada tersangka lain."Berkembang ke operator lain termasuk XL. Kalau sudah cukup unsur kita akan tetapkan tersangka," lanjut Saud.
Selain Krisnawan, Bareskrim telah menetapkan Direktur Utama PT Colibri Networks berinisial HBN alias NHB dan Direktur Utama PT Mediaplay berinisial WMH. Keduanya dari perusahaan penyedia konten (content provider).
Mereka bertiga dijerat dengan dengan pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf f juncto pasal 9 ayat 1 huruf c juncto pasal 10 huruf a juncto pasal 13 ayat 1 juncto pasal 14 juncto pasal 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Di samping itu, juga dijerat pasal 45 ayat 2 dan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 362 dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Selain petinggi Telkomsel, yang akhirnya menjadi tersangka, polisi juga telah memeriksa dua petinggi operator yang lain, yakni XL dan Indosat. Namun belum ada yang dijadikan tersangka dari kedua operator itu.
Sehari setelah memeriksa Vice President Digital Music dan Content Management Telkomsel Krisnawan Pribadi sebagai tersangka, kini giliran petinggi XL yang diperiksa Direktorat Pidana Khusus Bareskrim Polri. Hanya saja statusnya masih saksi.
"Memang betul hari ini pimpinan XL dipanggil sebagai saksi dalam kasus pencurian pulsa inisialnya HS sebagai saksi. Problem yang kita hadapi pada saat penyidikan pencurian pulsa ini yaitu banyak saksi-saksi yang sudah resign atau pindah," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta, hari ini.
Menurut jenderal bintang dua ini, kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan berkembang pada tersangka lain."Berkembang ke operator lain termasuk XL. Kalau sudah cukup unsur kita akan tetapkan tersangka," lanjut Saud.
Selain Krisnawan, Bareskrim telah menetapkan Direktur Utama PT Colibri Networks berinisial HBN alias NHB dan Direktur Utama PT Mediaplay berinisial WMH. Keduanya dari perusahaan penyedia konten (content provider).
Mereka bertiga dijerat dengan dengan pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf f juncto pasal 9 ayat 1 huruf c juncto pasal 10 huruf a juncto pasal 13 ayat 1 juncto pasal 14 juncto pasal 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Di samping itu, juga dijerat pasal 45 ayat 2 dan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 362 dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Selain petinggi Telkomsel, yang akhirnya menjadi tersangka, polisi juga telah memeriksa dua petinggi operator yang lain, yakni XL dan Indosat. Namun belum ada yang dijadikan tersangka dari kedua operator itu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




