Bos XL Diperiksa Dalam Kasus Maling Pulsa

Selasa, 13 Maret 2012 | 17:34 WIB
FD
B
Penulis: Farouk Arnaz/ Angelina Donna | Editor: B1
Posko pengaduan penyedotan pulsa yang didirikan oleh lingkar studi mahasiswa di Jakarta
Posko pengaduan penyedotan pulsa yang didirikan oleh lingkar studi mahasiswa di Jakarta (Antara)
Tidak menutup kemungkinan akan berkembang pada tersangka lain

Sehari setelah memeriksa Vice President Digital Music dan Content  Management Telkomsel Krisnawan Pribadi sebagai tersangka, kini giliran  petinggi XL yang diperiksa Direktorat Pidana Khusus Bareskrim Polri. Hanya saja statusnya masih saksi.
 
"Memang betul hari ini pimpinan XL dipanggil sebagai saksi dalam kasus  pencurian pulsa inisialnya HS sebagai saksi. Problem yang kita hadapi  pada saat penyidikan pencurian pulsa ini yaitu banyak saksi-saksi yang sudah resign atau pindah," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Saud  Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta, hari ini.
 
Menurut jenderal bintang dua ini, kasus ini masih dalam tahap  pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan berkembang pada  tersangka lain."Berkembang ke operator lain termasuk XL. Kalau sudah  cukup unsur  kita akan tetapkan tersangka," lanjut Saud.
 
Selain Krisnawan, Bareskrim telah menetapkan Direktur Utama PT Colibri  Networks berinisial HBN alias NHB dan Direktur Utama PT Mediaplay  berinisial WMH. Keduanya dari perusahaan penyedia konten (content  provider).
 
Mereka bertiga dijerat dengan dengan pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1  huruf f juncto pasal 9 ayat 1 huruf c juncto pasal 10 huruf a juncto  pasal 13 ayat 1 juncto pasal 14 juncto pasal 15 Undang-Undang Nomor 8  Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
 
Di samping itu, juga dijerat pasal 45 ayat 2 dan pasal 28 ayat 2  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik serta Pasal 362 dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan  Penggelapan.
 
Selain petinggi Telkomsel, yang akhirnya menjadi tersangka, polisi juga  telah memeriksa dua petinggi operator yang lain, yakni XL dan Indosat.  Namun belum ada yang dijadikan tersangka dari kedua operator itu.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon