Menkes Minta Dokter Tak Perlu Takut Laksanakan Kebiri

Jumat, 27 Mei 2016 | 19:07 WIB
DM
FB
Penulis: Dina Manafe | Editor: FMB
Ilustrasi hukuman kebiri.
Ilustrasi hukuman kebiri. (Ist/Ist)

Jakarta - Menteri Kesehatan Nila Djuwita Moeloek meminta para dokter untuk tidak takut melaksanakan eksekusi kebiri bila itu diminta pengadilan. Selama itu adalah putusan pengadilan, maka dokter tidak melanggar kode etik.

"Kita dilindungi Perppu ini, jadi tidak perlu takut atau merasa bersalah. Apalagi kalau itu keputusan pengadilan, maka dokter wajib laksanakan. Kami akan bicarakan ini ke para dokter", kata Menkes usai peluncuran iklan layanan masyarakat bertajuk "Suara Hati Anak" dalam rangka Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2016 di Jakarta, Jumat (27/5).

Sebelumnya, Menkes mengatakan, sanksi kebiri akan sulit bagi dokter sebagai eksekutor. Secara etika kedokteran, dokter wajib mengobati dan mengembalikan fungsi organ tubuh manusia, bukan merusak. Penolakan juga datang dari sejumlah dokter terhadap Perppu Perlindungan Anak yang berisi pemberatan hukuman berupa kebiri kimia tersebut.

Menkes juga mengatakan, kebiri kimiawi dilakukan dengan menyuntikan hormon perempuan kepada pelaku kejahatan seksual. Ini akan menurunkan hormon dan nafsu seksual pelaku.

Beberapa pihak menganggap sanksi kebiri ini merupakan bentuk penyiksaan dan pelanggaran hak asasi manusia pelaku.

Terhadap anggapan tersebut, Menkes menegaskan, pihak yang paling dilanggar hak asasinya adalah korban kekerasan seksual. Korban tidak hanya mengalami kesakitan psikis, tetapi psikologis, rasa malu kehilangan masa depan, bahkan kehilangan nyawa. Kalau pun ada pelaku kekerasan seksual yang bunuh diri lantaran mendapatkan sanksi kebiri, menurut Menkes, itu belum sebanding dengan penderitaan korban kekerasan seksual.

"Kita jangan hanya lihat dari hak pelaku, tapi korbannya juga. Kita melihat korban anak meninggal akibat diperkosa, tak sebanding kalau pelaku pemerkosaan hanya dikebiri", kata Menkes.

Namun, tidak semua kasus kekerasan seksual akan dikenakan sanksi kebiri. Pemberatan hukuman pidana berupa kebiri kimiawi ditambahkan kepada pelaku bila menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan meninggal dunia.

Sebagaimana diketahui, setelah melalui proses diskusi yang sangat panjang antar kementerian dan lembaga, Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini disahkan langsung oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Rabu, 25 Mei 2016 lalu.

Di dalam Pasal 81 ayat (5) Perppu tersebut menyebutkan ketentuan pemberatan pokok pidana penjara menjadi paling singkat 10 dan maksimal 20 tahun. Pidana mati dan seumur hidup dapat dikenakan jika menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan meninggal dunia.

Pidana ini diberatkan menjadi berupa pengumuman identitas, kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik. Tujuan pemasangan alat pendeteksi elektronik adalah untuk mengetahui keberadaan mantan narapidana.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon