Penculik dan Pembeli Bayi Asal Yogyakarta Ditangkap
Selasa, 13 Maret 2012 | 17:53 WIB
Misrina hilang diculik sejak 8 Februari oleh pelaku yang pernah kos dirumah nenek korban di Yogyakarta.
Polda DIY bekerjasama dengan Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku penculikan anak pada Senin, (12/3). Korbannya bernama Misrina, bocah berumur satu tahun anak dari pasangan Yoga dan Kartini yang tinggal di Jalan Jetis Raya, Yogyakarta.
Misrina hilang diculik sejak 8 Februari oleh pelaku yang pernah kos dirumah nenek korban di Yogyakarta.
"Orang tua melapor kepada polisi pada 9 Februari dan Senin kemarin kita berhasil menangkap tersangka atas nama S umur 28 tahun yang bekerja sebagai pekerja seks komesial dan beralamat di Yogyakarta," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, hari ini.
Oleh S, korban dijual pada tersangka lain bernama AAR 37 tahun yang beralamat di Petamburan, Jakarta.
Saat ini tersangka dan korban sudah dibawa kembali ke Yogya untuk proses lebih lanjut.
"Untuk kasus ini tersangka S dikenakan pasal 330 KUHP dengan ancaman hukuman 9 gahun penjara. Anak itu dijual seharga Rp 250 ribu. Hubungan S dan korban, kebetulan tersangka pernah indekos di rumah nenek korban," lanjut Saud.
Polda DIY bekerjasama dengan Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku penculikan anak pada Senin, (12/3). Korbannya bernama Misrina, bocah berumur satu tahun anak dari pasangan Yoga dan Kartini yang tinggal di Jalan Jetis Raya, Yogyakarta.
Misrina hilang diculik sejak 8 Februari oleh pelaku yang pernah kos dirumah nenek korban di Yogyakarta.
"Orang tua melapor kepada polisi pada 9 Februari dan Senin kemarin kita berhasil menangkap tersangka atas nama S umur 28 tahun yang bekerja sebagai pekerja seks komesial dan beralamat di Yogyakarta," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, hari ini.
Oleh S, korban dijual pada tersangka lain bernama AAR 37 tahun yang beralamat di Petamburan, Jakarta.
Saat ini tersangka dan korban sudah dibawa kembali ke Yogya untuk proses lebih lanjut.
"Untuk kasus ini tersangka S dikenakan pasal 330 KUHP dengan ancaman hukuman 9 gahun penjara. Anak itu dijual seharga Rp 250 ribu. Hubungan S dan korban, kebetulan tersangka pernah indekos di rumah nenek korban," lanjut Saud.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




