Rabu, Revisi UU Pilkada Dibawa ke Paripurna
Senin, 30 Mei 2016 | 16:18 WIB
Jakarta - Komisi II DPR menargetkan revisi UU Pilkada akan selesai pembahasannya Selasa (31/5) dan akan dibawa ke paripurna besok harinya. Hal itu sudah merupakan kesepakatan semua fraksi yang bergabung dlaam Panja Revisi UU Pilkada.
"Sekarang ini, pembahasannya sudah di tingkat satu. Hari ini, Panja menggelar rapat terakhir dengan Menkumham untuk membahas sejumlah poin penting yang belum disepakati sebelumnya," ujar Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman, di Jakarta, Senin (30/5).
Menurut Rambe, sejumlah poin penting yang belum ada kesepakatan dengan pemerintah adalah terkait anggota DPR, DPD dan DPRD harus mundur untuk maju di Pilkada. Pemerintah, kata dia, dalam rapat akhir pekan lalu menyatakan akan berkonsultasi dulu dengan Presiden untuk membicarakan poin legisltif tidak harus mundur itu.
Di satu sisi, kata Rambe, mayoritas fraksi di DPR menginginkan legislatif tak perlu mundur jika maju di Pilkada. Sebabnya, lanjut dia, petahana juga tidak mundur saat maju di Pilkada.
"Kita ingin semua warga negara tak dibatasi maju di Pilkada. Kalau petahana hanya perlu cuti, legislatif juga sebaiknya demikian," tuturnya.
Dengan segala risikonya, kata Rambe, revisi UU Pilkada tetap harus dibawa ke paripurna pada 1 Juni mendatang. Termasuk opsi jika legislatif harus mundur jika maju di Pilkada.
Menurut putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015, legislatif harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon. Namun menurut dia, dalam pelaksanaannya harus ada faktor keadilan dengan petahana yang maju dalam Pilkada.
Rambe menjelaskan, anggota DPR sama seperti petahana yaitu elected official. Dirinya juga mempertanyakan kenapa petahana ketika maju di daerah lain harus mundur namun ketika di daerahnya sendiri tidak perlu mundur.
"Untuk menghindari politik uang maka telah disepakati bahwa dalam kampanye Pilkada diperkenankan dilaksanakan oleh pasangan calon. Hal itu menurut dia terkait kampanye perseorangan dan kampanye tatap muka, serta KPU akan mengatur mekanismenya," kata dia.
Aturan itu, kata politisi Golkar ini, agar kampanye perseorangan tidak dimasukkan sebagai politik uang karena tidak mempengaruhi seseorang untuk tingkat keterpilihannya. Namun, menurut dia, harus ada batasan dalam mengeluarkan dana kampanye tersebut.
Rambe menambahkan, apabila dalam proses verifikasi diketahui KTP yang digunakan adalah Palsu atau tidak jelas sumbernya maka akan didiskualifikasi. Menurutnya, KTP yang dikumpulkan oleh calon independen nantinya akan diverifikasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengecek keasliannya.
"Setelah diketahui KTP yang digunakan asli, selanjutnya akan diumumkan di setiap kelurahan masing-masing. Tujuannya agar setiap masyarakat bisa mengecek," ujarnya.
Saat ini Komisi II dan pemerintah masih memikirkan batasan yang pas untuk menentukan didiskualifikasinya calon independen. Batasan jumlah KTP yang tidak terverifikasi itu masih terus dibahas di Panja.
Sementara ambang batas calon independen bisa maju dalam Pilkada tidak berubah yaitu 6,5-10 persen dari Daftar Pemilih Tetap. Hal itu, menurut dia, seharusnya sudah tuntas dari awal dan untuk dasar DPT adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




