Revisi UU Pilkada, Komisi II Disebut Sepakati soal Kewajiban Mengundurkan Diri
Senin, 30 Mei 2016 | 17:13 WIB
Jakarta - Pemerintah dan DPR disebut hampir menyelesaikan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada). Hal itu terjadi setelah ada kesepakatan tentang kewajiban anggota dewan mundur dari jabatannya bila maju sebagai calon kepala daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan, dirinya sudah melakukan lobi dengan Komisi II DPR terkait hal itu. Posisi Pemerintah, kata dia, anggota dewan wajib mundur jika ingin jadi calon kepala daerah. Sementara, kata Tjahjo, DPR ingin angggota cukup mengajukan cuti.
"Sudah (selesai). Intinya kalau dari Pemerintah ya DPR wajib mundur," kata Tjahjo, Senin (30/5).
Dia melanjutkan, Pemerintah berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan soal klausul mundur itu. "Tak mungkin UU bertentangan dengan putusan MK," imbuhnya.
Sebelumnya, Anggota Tim Perumus RUU Pilkada, Arteria Dahlan, juga sudah lebih dulu mengisyaratkan bahwa Komisi II kemungkinan besar ikut posisi Pemerintah terkait klausul itu. Sebab bila DPR tak mengalah, RUU Pilkada takkan bisa diselesaikan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




