Komisi II Bantah Dinilai Lamban soal Revisi UU Pilkada
Senin, 30 Mei 2016 | 17:21 WIB
Jakarta – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, menegaskan, Komisi II DPR serius dan cermat membahas revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada). Karena itu, dirinya menolak anggapan bahwa Komisi II DPR tidak serius dan lamban dalam proses revisi UU Pilkada.
"DPR sangat serius dalam membahas ini (revisi UU Pilkada), saya keberatan kalau dibilang lambat dan tidak serius. Kami lakukan dengan penuh kekhidmatan, secermat-cermatnya dan sangat hati-hati karena konstruksi UU ini memang tidak dibuat untuk pilkada langsung," ujar Arteria dalam pesan singkatnya, Senin (30/5).
Arteria berharap, dengan keseriusan tersebut maka revisi UU Pilkada dapat bermanfaat bagi peningkatan kualitas demokrasi dan penyelenggara serta hasil pilkada. Dia juga mengapresiasi pemerintah khususnya Kemendagri yang telah bekerja ekstra keras dalam membuat dan membahas draft revisi UU Pilkada bersama DPR.
"Revisi UU Pilkada ini urgen karena UU Pilkada ini sudah 25 kali diuji-materilkan di Mahkamah Konstitusi dan 7 kali dikabulkan, sehingga DPR wajib untuk mengakomodir dan mempertimbangkan serta memastikan Putusan MK tersebut hadir sebagai bagian dari norma UU pilkada. Di samping itu, kewajiban kami di DPR untuk mendasarkan pada pengalaman Pilkada Serentak 2015 yang mempengaruhi kualitas demokrasi," jelas dia.
Arteria mengatakan, revisi UU Pilkada sudah cukup paripurna mengakomodasi seluruh putusan MK, seperti beberapa isu strategis pascaputusan MK terkait calon petahana, calon tunggal, syarat dukungan calon independen, ketentuan mantan narapidana dan syarat TNI, Polri, DPR, DPRD dan DPD mundur jika mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
"Walaupun penuh perdebatan, diskusi dan dialektika kebangsaan, masing-masing anggota panja, materi muatan putusan MK diakomodir demi memastikan supremasi konstitusi," tandas dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan, dalam revisi UU Pilkada, juga menyempurnakan banyak hal yang lebih kompleks. Hal tersebut, kata dia, antara lain terkait masalah pencalonan, kepengurusan parpol yang berhak mengusung paslon, masalah dukungan paslon perseorangan, masalah dukungan ganda parpol termasuk karena konflik internal, masalah data dan daftar pemilih, masalah verifikasi dukungan paslon perorangan, masalah penguatan sistem dan kelembagaan Bawaslu seperti tambahan kewenagangan menjadi pengadil.
"Selain itu, penguatan panitia pengawas yang adhoc, masalah jadwal tahapan dikaitkan dengan waktu pembentukan penyelenggara dan pengawas pemilu, masalah alat peraga kampanye, masalah pendanaan pemilu yang sekarang disupport dari APBN, masalah format kampanye sehingga nuansa pemilunya tampak, masalah rumusan norma money politics dan mahar politik, penyempurnaan norma sengketa pemilihan, masalah obyek gugatan yang bisa diajukan ke PTUN dan jangka waktu kadaluarsa ke PTUN, masalah norma pidana Pilkada yang dipertajam dan diperkaya, masalah pemungutan dan penghitungan suara, masalah manipulasi suara, dan masalah ambang batas perselisihan hasil pilkada yang bisa diajukan ke MK," bebernya.
Arteria menuturkan, revisi UU Pilkada jauh lebih sempurna dan semoga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Revisi UU Pilkada, kata dia, juga dibuat lebih detail karena UU Pilkada ini kemungkinan besar hadir tanpa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksanaannya.
"Sehingga, kita harus buat UU sejelas-jelasnya guna mencegah akrobat hukum dari KPU melalui Peraturan KPU nantinya. Semoga demokrasinya lebih hebat, pilkada-nya bermartabat dan dihasilkan pemimpin yang tepat, yang benar-benar pilihan rakyat," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




