Guru Terpecah karena SKB Tambahan Jam Mengajar
Selasa, 13 Maret 2012 | 20:44 WIB
Selain masalah rebutan jam mengajar di sekolah negeri, guru yang memiliki tugas tambahan sebagai staf, wali kelas, pembina dan piket, juga tak memperoleh penghargaan berupa tambahan jam.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) memprotes Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri mengenai tambahan jam mengajar yang dinilai telah menyebabkan banyak kekacauan dan ketidakharmonisan di antara para guru.
"Sebenarnya SKB ini niatnya ingin menata dan mendistribusi guru pegawai negeri sipil (PNS), tetapi dalam implementasinya malah menimbulkan banyak kekacauan," kata Sekretaris Jenderal FSGI, Retno Listyarini, kepada Beritasatu.com, Senin (13/3).
SKB yang ditandatangani Mendikbud, Menpan, Mendagri, Menkeu dan Mendag pada Oktober 2010 tersebut, mengatur bahwa seorang guru harus mengajar minimal 24 jam dan maksimal 40 jam dalam seminggu. Retno mengatakan, di daerah-daerah yang mengalami penumpukan guru, lazim ditemukan guru yang jam mengajarnya tidak sampai 24 jam, sehingga mereka harus menutupi kekurangan jam mengajar.
"Yang jadi masalah, mereka tidak boleh mengejar ketertinggalan jam pelajaran di sekolah swasta, harus di sekolah negeri. Akibatnya, terjadi rebutan jam mengajar antara para guru," ujarnya.
Retno menambahkan bahwa guru yang memiliki tugas tambahan menjadi staf, wali kelas, pembina dan piket, sama sekali tidak memperoleh penghargaan berupa tambahan jam, dan tetap harus mengejar jam mengajar minimal. "Seharusnya tugas tambahan ini dihargai, ekuivalen sebagai jam tatap muka, karena tugas yang dijalankan adalah linier dengan fungsi sekolah dan demi pengembangan serta ketercapaian kompetensi peserta didik," ujar Retno.
Untuk itu, seperti ditegaskan Retno, FSGI menuntut pembatalan SKB tersebut, atau setidaknya merevisi petunjuk-petunjuk teknis yang berpotensi menimbulkan kekacauan. FSGI juga menuntut agar tugas ekstra guru menjadi staf, wali kelas atau pembina, dihitung sebagai jam mengajar.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) memprotes Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri mengenai tambahan jam mengajar yang dinilai telah menyebabkan banyak kekacauan dan ketidakharmonisan di antara para guru.
"Sebenarnya SKB ini niatnya ingin menata dan mendistribusi guru pegawai negeri sipil (PNS), tetapi dalam implementasinya malah menimbulkan banyak kekacauan," kata Sekretaris Jenderal FSGI, Retno Listyarini, kepada Beritasatu.com, Senin (13/3).
SKB yang ditandatangani Mendikbud, Menpan, Mendagri, Menkeu dan Mendag pada Oktober 2010 tersebut, mengatur bahwa seorang guru harus mengajar minimal 24 jam dan maksimal 40 jam dalam seminggu. Retno mengatakan, di daerah-daerah yang mengalami penumpukan guru, lazim ditemukan guru yang jam mengajarnya tidak sampai 24 jam, sehingga mereka harus menutupi kekurangan jam mengajar.
"Yang jadi masalah, mereka tidak boleh mengejar ketertinggalan jam pelajaran di sekolah swasta, harus di sekolah negeri. Akibatnya, terjadi rebutan jam mengajar antara para guru," ujarnya.
Retno menambahkan bahwa guru yang memiliki tugas tambahan menjadi staf, wali kelas, pembina dan piket, sama sekali tidak memperoleh penghargaan berupa tambahan jam, dan tetap harus mengejar jam mengajar minimal. "Seharusnya tugas tambahan ini dihargai, ekuivalen sebagai jam tatap muka, karena tugas yang dijalankan adalah linier dengan fungsi sekolah dan demi pengembangan serta ketercapaian kompetensi peserta didik," ujar Retno.
Untuk itu, seperti ditegaskan Retno, FSGI menuntut pembatalan SKB tersebut, atau setidaknya merevisi petunjuk-petunjuk teknis yang berpotensi menimbulkan kekacauan. FSGI juga menuntut agar tugas ekstra guru menjadi staf, wali kelas atau pembina, dihitung sebagai jam mengajar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




