Idealnya, Negara Berikan Kompensasi kepada Korban Kekerasan Seksual

Senin, 30 Mei 2016 | 19:04 WIB
HS
FH
Penulis: Hotman Siregar | Editor: FER
Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual (Antara/Agus Bebeng)

Jakarta - Anggota Komisi VIII, Maman Imanulhaq, mengatakan, kekerasan seksual terhadap anak yang marak belakangan ini menjadi momentum untuk melindungi anak Indonesia secara sistematis, proaktif dan integralistik. Momen ini, kata dia, harus dimulai dengan mengelaborasi akar permasalahan dan melibatkan semua elemen masyarakat termasuk melakukan gerakan perlindungan anak berbasis masyarakat.

"Kebiri kimiawi dipandang sebagai hukuman dan rehabilitasi sekaligus bagi predator. Jika memang situasi genting, maka yang semestinya didahulukan adalah aturan teknis tentang restitusi bagi korban sebagaimana isi UU 35/2014," kata Maman, saat rapat kerja dengan Menteri Sosial (Mensos), Khofifah Indar Parawansa, di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Senin (30/5).

Perppu Kebiri, kata Maman, memiliki semangat yang positif, bahwa predator seksual perlu diberikan pemberatan sanksi. Wakil Ketua Fraksi PKB DPR itu menambahkan, restitusi adalah ganti rugi dari pelaku kepada korban. Idealnya juga ada kompensasi, yaitu ganti rugi dari negara kepada korban.

"Ini konsekuensi kegagalan negara melindungi warganya. Hingga saat ini belum ada ketentuan teknis restitusi walaupun hal itu sudah dimandatkan dalam UU 35/2014," tuturnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon