Idealnya, Negara Berikan Kompensasi kepada Korban Kekerasan Seksual
Senin, 30 Mei 2016 | 19:04 WIB
Jakarta - Anggota Komisi VIII, Maman Imanulhaq, mengatakan, kekerasan seksual terhadap anak yang marak belakangan ini menjadi momentum untuk melindungi anak Indonesia secara sistematis, proaktif dan integralistik. Momen ini, kata dia, harus dimulai dengan mengelaborasi akar permasalahan dan melibatkan semua elemen masyarakat termasuk melakukan gerakan perlindungan anak berbasis masyarakat.
"Kebiri kimiawi dipandang sebagai hukuman dan rehabilitasi sekaligus bagi predator. Jika memang situasi genting, maka yang semestinya didahulukan adalah aturan teknis tentang restitusi bagi korban sebagaimana isi UU 35/2014," kata Maman, saat rapat kerja dengan Menteri Sosial (Mensos), Khofifah Indar Parawansa, di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Senin (30/5).
Perppu Kebiri, kata Maman, memiliki semangat yang positif, bahwa predator seksual perlu diberikan pemberatan sanksi. Wakil Ketua Fraksi PKB DPR itu menambahkan, restitusi adalah ganti rugi dari pelaku kepada korban. Idealnya juga ada kompensasi, yaitu ganti rugi dari negara kepada korban.
"Ini konsekuensi kegagalan negara melindungi warganya. Hingga saat ini belum ada ketentuan teknis restitusi walaupun hal itu sudah dimandatkan dalam UU 35/2014," tuturnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




